Polri Siapkan Jeratan Pasal bagi Pelaku 'Hate Speech'
Masyarakat harus hati-hati dalam berkata-kata. Pasalnya Kapolri telah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai 'hate speech'
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat harus hati-hati dalam berkata-kata. Pasalnya Kapolri telah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai 'hate speech'. Apabila ada yang melaporkan ke pihak kepolisian maka jika terbukti, kita bisa diproses hukum.
Atas adanya surat edaran 'hate speech' itu, Mabes Polri memastikan itu hanya sebagai pengingat dan peringatan agar masyarakat jangan lagi sembarangan dalam berujar.
"Surat edaran bukan untuk membungkam kebebasan berpendapat. Surat edaran untuk mengingatkan masyatakat agar dalam mengeluarkan pendapat dalam orasi atau dunia maya hati-hati jangan sembarangan," tutur Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan, Senin (2/11/2015) di Mabes Polri.
Anton melanjutkan pertimbangan Kapolri mengeluarkan surat edaran diantaranya, karena banyaknya pengaduan, serta hasil monitor dan pengamatan di lapangan terhadap berbagai orasi hingga dunia maya, didapatkan banyak yang mengeluarkan pendapat atau kata-kata kurang pantas.
"Pengguna internet di Indonesia mencapai 137 juta user dan dapat bertambah. Dikhawatirkan, bila provokasi atau ujaran kebencian disampaikan di dunia maya nanti bisa menjadi kebiasaan," terangnya.
Anton menambahkan berbagai jeratan pasal yang bisa dikenakan untuk pelaku ujaran kebencian diantaranya Pasal 310 KUHP mengenai penghinaan, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 156 KUHP perihal menumbuhkan kebencian serta Pasal 36 UU ITE dengan ancaman 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.