Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Pencipta Lagu Melapor ke Bareskrim

Para terlapor telah melanggar izin hak cipta di bidang penggandaan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lima Pencipta Lagu Melapor ke Bareskrim
Theresia Felisiani/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (3/11/2015), ‎lima pencipta lagu Tanah Air datang ke Bareskrim melaporkan beberapa perusahaan karaoke atas tindakan penggandaan karya musik mereka.

Kelima pencipta lagu yang menjadi pelapor yakni Ryan Kyoto, Erwanda Lukas atau Papa T. Bob, Rudy Loho, Wahyu WHL dan Yongki RM. Mereka didampingi oleh kuasa hukum, Hulman Panjaitan.

"Para terlapor telah melanggar izin hak cipta di bidang penggandaan. Mereka diantaranya‎ PT Vizta Pratama dengan outlet karaoke Inul Vizta KTV Plaza Festival, Jakarta Selatan; PT Imperium Happy Puppy dengan outlet karaoke Happy Puppy Mampang, Jakarta Selatan; dan PT Nav Jaya Mandiri (Nav Karaoke)," ujar Hulman di Bareskrim.

Hulman menjelaskan ada dua hak ekonomi yang dimiliki pencipta atas lagu ciptaannya, terdiri dari hak di bidang pengumuman (performing right) dan hak di bidang penggandaan (mechanical right).

Dan jika ada pihak yang berkeinginan untuk mendapatkan kedua hak tersebut, mereka harus mengajukan izin kepada pencipta atau pemegang hak cipta sebagai konsekwensi hak cipta yang bersifat eksklusif sesuai UU.

Hulman juga mengakui, hak cipta di bidang penggandaan kurang dipahami banyak orang sehingga banyak pencipta lagu yang tidak menerima royalti di bidang ini. Umumnya yang selalu diperdebatkan adalah hak cipta di bidang pengumuman.

"Saat pelaku usaha memperbanyak lagu ciptaan seorang pencipta dari satu server ke server lain di beberapa ruangan karaoke, maka yang bersangkutan telah melakukan penggandaan," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Hulman menambahkan pelanggaran hak cipta di bidang penggandaan diatur dalam Pasal 113 Ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas