Materai 6.000 Dipalsukan, Negara Merugi Rp 3 Miliar
Aparat Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan materai 6.000
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemalsuan materai 6.000. Tindak pemalsuan ini membuat negara menderita kerugian mencapai Rp 3 miliar.
Kasubdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto, mengatakan pemalsuan materai dilakukan RR dan RO. RO memerintahkan rekannya itu memalsukan materai.
"Pengungkapan dilakukan dengan cara Under Cover Buy," tutur AKBP Agung Marlianto kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/11).
Para tersangka beroperasi di wilayah Kalibaru Barat, Senen, Jakarta Pusat. Dia melakukan pencetakan materai menggunakan mesin buatan tahun 1980. Pencetakan menggunakan bahan kertas dan plat alumunium.
Selama beroperasi sekitar tiga bulan, Agung, mengaku pelaku telah mencetak dan mendistribusikan 10 ribu lembar isi 50 paper. Sebagian sudah terdistribusi, aparat kepolisian hanya menyita 245 lembar.
Aparat kepolisian telah menangkap tersangka RR. Untuk sementara, dia ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Sementara, tersangka RO masih dalam tahap pencarian.
"Kami melakukan penahanan tersangka. Tersangka melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai dan Pasal 253 ayat (1) KUHP dan Pasal 257 KUHP," kata Agung.
Sementara itu, tersangka RR, mengaku melakukan pemalsuan atas permintaan tersangka RO. Setelah memalsukan, dia menyerahkan, distribusi kepada rekannya tersebut.
"Saya tidak tahu didistribusikan ke mana. Saya cuma mencetak. Saya menerima sekitar Rp 5 sampai 7 juta sekali order. Murni baru satu kali," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.