Mobil Curian di Majalengka Tahun 2011 Kena Tilang di Jakarta
Nomor pelat asli mobil ini adalah E 1650 VE asal Majalengka.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah unit Mobil Avanza yang hilang selama empat tahun di Majalengka, Jawa Barat, ditemukan di DKI Jakarta.
Mobil itu diduga menjadi barang pencurian dengan pemberatan (curat).
Aparat kepolisian menemukan mobil itu setelah diberhentikan karena melanggar bahu jalan di Jalan Tol TB Simatupang saat Operasi Zebra Jaya 2015, yang digelar 22 Oktober hingga 4 November 2015.
Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Risyapudin Nursin, mengatakan satuan Polisi Jalan Raya (PJR) mencurigai mobil curian setelah melihat spesifikasi nomor polisi.
Aparat kepolisian memeriksa pengemudi, ternyata dia tidak membawa dokumen, seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK). Polisi melakukan penilangan terhadap mobil Avanza tersebut.
Kendaraan itu dibawa ke Korlantas Polri. Setelah diperiksa, pelat nomor polisi Avanza B 1385 TOC tersebut terbukti palsu.
Nomor pelat asli mobil ini adalah E 1650 VE asal Majalengka.
"Setelah penilangan dan penindakan ternyata tidak diambil. Kendaraan itu masuk blokir karena terjadi suatu kejadian di Majalengka terlibat kasus curat," ujar Risyapudin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/11/2015).
Mengetahui kendaraan berasal dari Majalengka, aparat Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Sat Reksim Polres Majalengka.
Akhirnya, diketahui telah terjadi curat terhadap mobil itu pada 11 Juni 2011.
"Curat dengan modus mobil terparkir di halaman rumah dan tidak ada pagar. Diduga dilakukan pelaku lebih dari dua orang," tutur Kasubnit 3 Curanmor Satreskrim Polres Majalengka Bripka Zainal.
Aparat Polres Majalengka akan mengusut kasus tersebut memanfaatkan data-data dari Polda Metro Jaya terkait pengemudi terakhir kendaraan curian tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.