Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ahok Akui Ada Kesalahan dalam Pergub Unjuk Rasa

Basuki Tjahaja Purnama mengakui ada kesalahan di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahok Akui Ada Kesalahan dalam Pergub Unjuk Rasa
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Ahok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui ada kesalahan di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka.

Pria yang akrab disapa Ahok tersebut berniat untuk merevisi Pergub tersebut dan telah diajukan ke Mahkamah Agung.

Lanjutnya, saat pembuatan Pergub itu dia terlalu bersemangat, sehingga hanya menyebut tiga tempat.

"Kita mau revisi, dan memang ada kesalahan kemarin. Kita sudah mengajukan ke MA," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2015).

Kesalahan, ujar Ahok, ada pada poin yang menyebutkan aksi unjuk rasa hanya diperbolekan dilakukan di tiga tempat, yakni di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR, dan silang selatan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.
Sedangkan yang dimaksud Ahok, unjuk rasa disediakan di tiga tempat.

"Sebenarnya maksudnya saya itu, kalau demo di Istana enggak boleh, kita sediain tiga tempat," ujar Ahok.

Ahok mengaku telah mengerti, kenapa Pergub itu melanggar undang-undang, yakni Pergub itu seolah-olah memaksa aksi unjuk rasa hanya boleh ada di tiga tempat.

Rekomendasi Untuk Anda

"Itu masalahnya. Jadi kita revisi sekarang, bahwa kita menyediakan tiga lokasi. Kalau demo di lokasi lain boleh enggak? Boleh, selama tidak melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998," jelasnya.

Pergub Nomor 228 Tahun 2015 menyebut Pemprov DKI merekomendasikan tiga lokasi berunjuk rasa, yakni di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR, dan silang selatan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.

Waktu unjuk rasa pun ditetapkan, pukul 06.00-18.00 WIB.

Aparat penegak hukum pun dapat menindak tegas demonstran yang melanggar peraturan itu.

Pengunjuk rasa dilarang membakar ban atau menggunakan pengeras suara lebih dari 60 desibel (DB).

Pergub juga mengatur mediasi antara pemerintah dan perwakilan demonstran.

Perwakilan demonstran yang dapat menemui perwakilan pemerintah dibatasi hanya lima orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas