Ditilang, Berteduh di Bawah Jembatan Saat Hujan
AKBP Budiyanto, mengimbau masyarakat supaya tidak berteduh di bawah jembatan atau flyover saat hujan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengimbau masyarakat supaya tidak berteduh di bawah jembatan atau flyover saat hujan.
Sebab, menurut AKBP Budiyanto, apabila berteduh di bawah tempat itu, maka kata dia, akan mengganggu keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lalu lintas.
"Diimbau tidak berteduh di bawah jembatan atau flyover karena akan mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran," tutur Budiyanto, Senin (9/11/2015).
Petugas akan melakukan penegakan hukum kepada mereka yang tidak mematuhi aturan tersebut. Penegakan hukum dilakukan dengan cara tilang atau denda.
"Kalau tidak mematuhi perintah petugas bisa dilakukan penegakan hukum dengan tilang atau denda sebesar Rp 250.000," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.