Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ditilang, Berteduh di Bawah Jembatan Saat Hujan

AKBP Budiyanto, mengimbau masyarakat supaya tidak berteduh di bawah jembatan atau flyover saat hujan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ditilang, Berteduh di Bawah Jembatan Saat Hujan
Warta Kota/Henry Lopulalan
Hujan deras membuat puluhan motor berteduh dibawah jembatan kereta api yang melintas di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Minggu (12/1/2014). Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) siap melakukan rekayasa cuaca di Jakarta untuk mengurangi potensi banjir. Rekayasa cuaca dilakukan menunggu surat dari Gubernur DKI Jakarta yang menyatakan bahwa sedang dalam kondisi siaga darurat banjir. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengimbau masyarakat supaya tidak berteduh di bawah jembatan atau flyover saat hujan.

Sebab, menurut AKBP Budiyanto, apabila berteduh di bawah tempat itu, maka kata dia, akan mengganggu keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lalu lintas.

"Diimbau tidak berteduh di bawah jembatan atau flyover karena akan mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran," tutur Budiyanto, Senin (9/11/2015).

Petugas akan melakukan penegakan hukum kepada mereka yang tidak mematuhi aturan tersebut. Penegakan hukum dilakukan dengan cara tilang atau denda.

"Kalau tidak mematuhi perintah petugas bisa dilakukan penegakan hukum dengan tilang atau denda sebesar Rp 250.000," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas