Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Umum Serikat Pekerja JITC Diperiksa Bareskrim

‎Nova Sofyan Hakim selaku Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) Jakarta International Countainer Terminal (JITC), Senin (9/11/2015) diperiksa Bareskrim.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Ketua Umum Serikat Pekerja JITC Diperiksa Bareskrim
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
‎Nova Sofyan Hakim selaku Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) Jakarta International Countainer Terminal (JITC), didampingi oleh kuasa hukum SP JITC, Malik Bawazir., Senin (9/11/2015) diperiksa Bareskrim. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Nova Sofyan Hakim selaku Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) Jakarta International Countainer Terminal (JITC), Senin (9/11/2015) diperiksa Bareskrim.

Pantauan Tribunnews.com, saat pemeriksaan Nova didampingi oleh kuasa hukum SP JITC, Malik Bawazir. Dan ada pula beberapa anggota SP JITC.

Malik menuturkan Nova akan diperiksa sebagai saksi pelapor atas laporan ke Bareskrim karena tidak terima disebut sebagai antek-antek komunis dan penganut paham PKI, seperti pernyataan pengacara dari Dirut Pelindo II, ‎Richard Joost (RJ) Lino, Frederich Yunadi.

Dalam laporan TBL/714/X/2015/Bareskrim, Nova melaporkan oknum pengacara inisial FY (Frederich Yunadi) atas dugaan penistaan, pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Pasal 310 dan 311 KHUP.‎

"‎Hari ini saya mendampingi Nova untuk diperiksa sebagai saksi pelapor atas laporannya pada Kamis (8/10/2015) soal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara berinisial FY," tutur Malik di Mabes Polri.

Untuk diketahui, Nova melaporkan Fredrich Yunadi karena dalam sebuah konferensi pers, Fredrich mencap Serikat Pekerja JICT sebagai Komunis lantaran menuntut transparansi perpanjangan konsesi JICT kepada asing Hutchison Port oleh Lino.

Berita Rekomendasi

"Sesuai UU Advokat maka Advokat itu officium nobile (Mulia), jadi wajib bertutur kata secara baik dan berbobot serta berkualitas dalam melaksanakan profesinya," tegas Malik di Bareskrim.

Terlebih penyataan itu dilakukan di ruang publik, harusnya benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian.
"Tidak dibenarkan seorang Advokat bertutur kata tendensius yang bersifat fitnah dan penghinaan baik bagi orang lain maupun sekelompok orang," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas