Polda Metro Imbau Pengendara Matikan Mesin Peringati Hari Pahlawan
Kepolisian mengimbau pengendara kendaraan bermotor mematikan mesin kendaraan selama satu menit di jalan protokol.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian mengimbau pengendara kendaraan bermotor mematikan mesin kendaraan selama satu menit di jalan protokol.
Aksi tersebut dalam rangka memperingati Hari Pahlawan yang diperingati setiap 10 November.
Imbauan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan surat dari Kementerian Sosial RI No 96/MS/B/10/2015 tanggal 9 Oktober 2015 tentang izin menghentikan kendaraan bermotor dalam rangka hening cipta Hari Pahlawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengatakan, mematikan mesin kendaraan di jalan protokol dilakukan pukul 08.15 WIB.
"Tujuan untuk mengheningkan cipta sejenak dalam rangka memperingati Hari Pahlawan," tutur Iqbal kepada wartawan, Senin (9/11/2015).
Edaran tertuang dalam Surat Telegram bernomor STR/3097/X/2015 tanggal 27 Oktober 2015 dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Tito Karnavian.
"Bersama ini diinformasikan kepada Ir (inspektorat)/Dir (direktur)/Ka (kepala) bahwa dalam rangka peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November 2015, untuk menghentikan sesaat setiap kendaraan bermotor yang ada di beberapa jalan protokol untuk dapat melakukan hening cipta selama 60 detik pada pukul 08.15 WIB," demikian bunyi surat telegram tersebut.