Polisi Ringkus Residivis Pengedar Ganja di Bojonggede
Sementara Marlis sendiri mengaku dari setiap 1 Kg ganja yang ia jual eceran, dirinya bisa mendapat untung Rp 1 Juta
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Aparat Satuan Narkoba Polresta Depok berhasil membekuk bandar ganja kawakan yakni Marlis (65) alias Bonel di rumahnya di Bojonggede, Kabupaten Bogor, pekan lalu.
Dari tangan Marlis disita Rp 14 kg ganja senilai sekitar Rp 25 Juta, serta 4 gram narkoba jenis sabu.
Marlis dketahui adalah bandar narkotika terutama jenis ganja yang sudah sangat kawakan.
Ia termasuk dalam jaringan pengedar ganja asal Aceh. Selain itu Marlis diketahui pernah mendekam di Lapas Paledang dalam kasus yang sama tahun 2003 lalu.
Sebagai residivis, Marlis sangat piawai menipu petugas setiap pengambilan barang haramnya dari rekannya di Cileungsi, Bogor.
Bahkan dalam mengedarkannya pun Marlis terbilang pilih-pilih orang. Ia lebih menyasar ke kalangan pelajar dan mahasiswa. Alasannya peredaran ke pelajar dan mahasiswa tergolong aman.
Lokasi transaksi yang dipilihnya pun adalah di halaman Panti Asuhan di Pekapuran dimana Marlis setiap hari bekerja sebagai tukang parkir di sana.
Diduga ia sudah melakoni pekerjaannya sebagai bandar ganja ini sekitar sepuluh tahun belakangan ini.
Kepala Polresta Depok, Komisaris Besar Dwiyono, mengatakan Marlis merupakan bandar ganja kawakan yang selama ini diburu pihaknya.
Menurut Dwiyono, ganja dan sabu yang dimiliki Marlis diakui didapat dari rekannya di Cilengsi, Bogor.
"Uang pembelian ganja antara mereka dilakukan dengan transfer. Sementara pengiriman ganja dilakukan di wilayah Tapos," kata Dwiyono di Mapolresta Depok, Selasa (10/11).
Setiap bertransaksi kata Dwiyono, Marlis membeli 10 kg ganja.
Ia menuturkan alasan Marlis menjadi bandar ganja karena penghasilannya sebagai juru parkir di panti asuhan tidak mencukupi. Sementara Marlis memiliki tiga anak dan seorang istri.
"Kami kini memburu jaringan diatas pelaku untuk membongkar bandar utamanya. Dari pengakuan pelaku, ganja yang didapatnya berasal dari Aceh. Jadi yang bersangkutan ini adalah jaringan aceh," kata Dwiyono.
Kasat Narkoba Polresta Depok Komisaris Vivick Tjangkung menuturkan sebelum membekuk Marlis, pihaknya membekuk Johan dan Encek, pengguna ganja sekaligus pengecer ganja di wilayah Tapos.
Dari tangan keduanya disita 29 amplop ganja siap edar. "Keterangan keduanya mengaku mendapatkan ganja dari M ini," kata Vivick.
Vivick menuturkan atas aksinya, M akan dijerat UU Narkotika No 35/2009 dengan ancaman hukuman bagi pengedar adalah 15 tahun penjara.
Sementara Marlis sendiri mengaku dari setiap 1 Kg ganja yang ia jual eceran, dirinya bisa mendapat untung Rp 1 Juta.
Dari rekannya di Cileungsi, ganja 1 kg dibelinya sekitar Rp 2 Juta. Ganja 1 kg jika sudah diecer per amplop seharga Rp 100.000, bisa didapat hasil hingga Rp 3 Juta.
Setiap transaksi kata Marlis ia membeli minimal 10 kg ganja ke rekannya di Cilengsi. Uang dikirim lewat rekening sementara barang diserahterimakan melalui kurir dan lokasinya berpindah-pindah.
Biasanya, kata Marlis, 1 kilogram ganja bisa habis dalam satu pekan. Konsumennnya sebagian besar adalah pelajar dan mahasiswa. (Budi Sam Law Malau)