Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penipuan SMS 'Mama Minta Pulsa' Lebih Meresahkan

Kejahatan ini dinilai telah meresahkan masyarakat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penipuan SMS 'Mama Minta Pulsa' Lebih Meresahkan
Glery Lazuardi/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama kurun waktu dua minggu, aparat Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan melalui pesan singkat dan telepon.

Kejahatan ini dinilai telah meresahkan masyarakat.

Polda Metro Jaya menangkap 30 orang masing-masing dari dua kelompok.

Kelompok pertama beraksi dengan cara mengirimkan sms secara acak ke ribuan nomor. Efendi (38), pimpinan kelompok mempunyai 13 anak buah.

Kelompok kedua beroperasi dengan cara mengaku-ngaku pejabat meminta uang kepada orang tertentu.

Selain itu, mengakses website LPSE (layanan pengadaan secara elektronik), lalu, memilih pemenang lelang untuk dijadikan korban penipuan. Sebanyak 16 orang melakukan kejahatan itu.

"Ditangkap 30 tersangka di beberapa lokasi di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dari dua kelompok asal Sulawesi Selatan, Kabupaten Wajo dan Kabupaten Sidrap," tutur Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Sambo, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/11/2015).

Berita Rekomendasi

Dia mengklaim kasus penipuan melalui pesan singkat dan telepon lebih meresahkan masyarakat dibandingkan kejahatan jalanan (street crime), seperti penjambretan.

Hal ini karena kerugian total diderita masyarakat mencapai puluhan miliar.

"Kasus penipuan modus sms ternyata besar jumlahnya dan lebih meresahkan masyarakat dibanding street crime. Fakta kerugian bermodus sms puluhan miliar kerugian masyarakat. Dikalkulasi total cukup besar," tuturnya.

Untuk mencegah kejahatan itu terjadi, maka dia meminta, kepada masyarakat agar waspada dan meneliti sms atau telepon yang masuk. Dia menyarankan agar melakukan klarifikasi kepada pejabat yang dihubungi.

"Apabila ada masyarakat yang tertipu kegiatan pelaku untuk menghubungi Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk diterima laporan dan bantu sehingga dilakukan proses tersangka sampai hukuman di pengadilan," tuturnya.

Atas perbuatan itu, para pelaku untuk sementara mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas