Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepeda Motor Melawan Arus, Tanpa Helm SNI, Bersuara Bising akan Langsung Disita

Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang akan menyita kendaraan bermotor, terutama roda dua, yang melanggar aturan.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Sepeda Motor Melawan Arus, Tanpa Helm SNI,  Bersuara Bising akan Langsung Disita
Warta Kota/Alex Suban
Sepeda motor melintas melawan arus jalan satu arah di Jalan Kramat I, Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2015). Sering kali sepeda motor melawan arus jalan itu tanpa menghiraukan kepadatan jalan itu. (Warta Kota/alex suban) 

Tribunnews.com, Tangerang - Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang akan menyita kendaraan bermotor, terutama roda dua, yang melanggar aturan.

Sanksi itu diterapkan karena tingkat pelanggaran lalu lintas dari kendaraan bermotor roda dua yang semakin tinggi.

"Jika masih ada yang melanggar aturan, supaya bisa memberi efek jera, kami akan langsung sita kendaraan bermotornya," kata Kasat Lantas Polres Kota Tangerang Komisaris Eko Bagus Riyadi kepada Kompas.com, Kamis (12/11/2015).

Sanksi itu diberikan pada pelanggaran melawan arus, tidak mengenakan helm, tidak memasang pelat nomor, atribut kendaraan bukan SNI (Standar Nasional Indonesia), mengganti knalpot dengan suara bising.

Sebenarnya, berdasarkan aturan yang berlaku, polisi berhak untuk menyita kendaraan bermotor.

Namun dari pengalaman dan kondisi di lapangan selama ini, ada kebijakan sehingga polisi hanya menilang pelanggaran.

"Cuma lama-lama kok sepertinya jadi tidak ada efek jeranya. Malah dianggap enteng sama pengendara, makanya kami kembali berlakukan sanksi ini," tutur Eko.

Berita Rekomendasi

Kendaraan pelanggar akan disita sembari menunggu persidangan. Perkiraan waktu maksimal 14 hari usai ditilang.

Kendaraan akan dikembalikan ke pemilik setelah persidangan selesai.

Meski demikian, peraturan ini tidak kaku atau hanya bersifat insidentil. Jika polisi lalu lintas memandang kendaraan tidak perlu disita, maka tidak akan disita.

"Kami coba dengan sosialisasi dulu. Mudah-mudahan masyarakat langsung sadar, jadi enggak perlu dilakukan penyitaan," ujar Eko.

Penyitaan kendaraan bermotor bagi pelanggar ini tidak hanya berlaku di wilayah hukum Polres Kota Tangerang, tetapi di semua Satuan Lalu Lintas di tempat lain.
(Andri Donnal Putera)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas