Angkutan Umum Dilarang Buka Pintu Saat Angkut Penumpang
Para pengemudi angkutan umum diimbau menutup pintu kendaraan dalam rangka menjaga keselamatan dan keamanan pengguna moda transportasi umum.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pengemudi angkutan umum diimbau menutup pintu kendaraan dalam rangka menjaga keselamatan dan keamanan pengguna moda transportasi umum.
Aturan ini mulai diberlakukan sejak Senin (16/11/2015), bila tidak dipatuhi maka petugas Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak tegas para pengemudi angkutan umum.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, aturan itu tertuang di Pasal 124 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Iya, itu sudah ada aturan. Di Pasal 124 disebutkan semua angkutan umum harus tertutup," tuturnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/11/2015).
Pengemudi angkutan umum yang melanggar akan dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara selama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu dan aturannya masih disosialisasikan.
Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta melakukan sosialisasi ke terminal dan sejumlah pangkalan angkutan umum.
Sehingga diharapkan saat aturan diberlakukan, pengemudi angkutan umum sudah menerapkan aturan itu.
Polisi meminta pengemudi dan perusahaan angkutan umum berperan maksimal menjaga keselamatan dan keamanan para penumpang.
Aturan digalakkan guna meningkatkan keselamatan dan keamanan para pengguna moda transportasi umum.
Terlebih selama ini banyak angkutan umum yang muatannya melebihi batas dan tidak jarang para penumpang bergelantungan di pintu kendaraan.
"Itu jelas membahayakan penumpang, juga pengendara lain. Aturan harus ditegakkan untuk keselamatan. Petugas banyak di lapangan, kalau ada tindakan kriminal ya segera dilaporkan," tambahnya.