Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Dokter Gigi Dicekal Akibat Palsukan Dokumen

Seorang dokter gigi berinisial DLS menjadi buronan aparat kepolisian akibat diduga melakukan pemalsuan dokumen pembelian tanah di Desa Tanjung Pasir,

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Seorang Dokter Gigi Dicekal Akibat Palsukan Dokumen
Surya/Miftah Faridl
Kombes Pol Khrisna Murti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang dokter gigi berinisial DLS menjadi buronan aparat kepolisian akibat diduga melakukan pemalsuan dokumen pembelian tanah di Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan aparat kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap dokter yang diduga pelaku itu.

"Kami saat ini menetapkan dia (DLS) masuk daftar pencarian orang (DPO)," tutur Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/11).

Dalam waktu dekat, aparat Polda Metro Jaya akan mengeluarkan surat cekal terhadap pelaku sehingga yang bersangkutan tidak bisa melarikan diri ke luar negeri.

“Kami menerbitkan red notice dan pencekalan terhadap yang bersangkutan,” kata dia.

Kasus ini berawal dari tanah seluas 40.058 M2 di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Berita Rekomendasi

Tanah dibeli Handoyo Setiawan (Pelapor) dari PR.ENI dengan AJB dan Kuasa Nomor 58 tertanggal 22 April 1982 yang dibuat notaris Drs. Anwar Makarim, SH dengan alas haknya Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sementara itu, DLS (terlapor) membeli tanah dari PR. ENI dengan AJB No.248/KEC.TLG/1994 tertanggal 31 Maret 1994 dihadapan Camat Teluk Naga Drs. Deddy. MR dengan alas haknya berupa SPPT PBB.

Kemudian, DLS menggugat Handoyo di Pengadilan Tangerang tanggal 13 Mei 2014 dengan No: 302/pdt.G/2014/PN.TNG.

Karena ada gugatan dari DLS yang menggunakan AJB palsu, lalu Handoyo melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor LP /4635/XII/2014 /PMJ/Ditreskrimum tanggal 16 Desember 2014.

Setelah itu, DLS ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas