Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Hapus Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor di Jakarta.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemprov DKI Hapus Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah kendaraan bermotor 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor di Jakarta.

Keringanan itu berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan dalam rangka peningkatan penerimaan Pajak Daerah khususnya PKB.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 2829/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran PKB dan Penghapusan Sanksi Administrasi BBNKB.

“Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB di seluruh Kantor Bersama Samsat, dimulai 16 November sampai dengan 31 Desember 2015,” ujar Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo melalui siaran pers yang diterima pada Minggu (15/11/2015)

Dinas Pelayanan Pajak mengimbau agar pemilik kendaraan tangan kedua dapat mengganti nama orang lain yang ada di BPKB dan STNK nya dengan namanya sendiri atau nama pemiliknya sekarang.

Berita Rekomendasi

Hal ini berguna untuk menjadi jaminan perlindungan keamanan bagi pemilik kendaraan karena data kendaraan sudah berpindah ke pemilik asli, bukan pemilik terdahulu.

Keputusan ini berdasarkan Pasal 51 Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor juncto Pasal 48 Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dijelaskan bahwa Kepala Dinas Pelayanan Pajak dapat menghapuskan atau mengurangkan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBNKB berupa bunga yang terhutang sesuai ketentuan menurut Peraturan Daerah.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat pemilik kendaraan yang terdaftar di Jakarta agar memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini, sehingga pembayaran PKB yang selama ini tertunda dapat direalisasikan karena pembebasan pengenaan sanksi administrasi atau denda bunga keterlambatan pembayaran dari tunggakan tahun-tahun sebelumnya,” kata Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas