Dilegitimasi MK, Polri Komitmen Tingkatkan Pelayanan
MK sebelumnya menguatkan kewenangan Polri dalam pemberian SIM serta surat-surat kendaraan bermotor.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Korlantas Polri, Irjen Polisi Condro Kirono mengaku akan terus meningkatkan komitmennya dalam mengelola pelayanan SIM dan registrasi kendaraan bermotor lainnya.
Menurut Condro itu amanah undang-undang (UU) yang kemudian dilegitimasi lagi oleh Putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tadi mahkamah konstitusi sudah memutuskan terhadap kewenangan penerbitan sim maupun kewenangan di bidang registrasi kendaraan bermotor tetap pada Polri. Selanjutnya tentunya kami tetap mematuhi putusan konstitusional tersebut, dan internal Polri akan melakukan langkah-langkah dan berkomitmen terus meningkatkan pelayanan," kata Condro ditemui wartawan usai sidang putusan di MK, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2015) sore.
MK sebelumnya menguatkan kewenangan Polri dalam pemberian SIM serta surat-surat kendaraan bermotor.
Majelis hakim MK menolak para penguji materi UU Polri dan UU LLAJ untuk mengalihkan kewenangannya terkais pemberian SIM ke lembaga lain.
Hakim menolak lantaran menilai para pemohon tidak bisa menjelaskan lembaga mana yang berwenang bila dialihkan.
Selain itu, hakim juga menilai belum tentu lembaga lain itu akan lebih baik nantinya. Lagipula, akan timbul kekosongan hukum bila kewenangan itu dialihkan, namun belum ada lembaga yang berwenang untuk mengurusi masalah itu.
Menurut Condro, putusan MK sudah tepat. Sehingga pihaknya dalam masalah ini, masih bisa meningkatkan kinerjanya, dalam melayani masyarakat.
"Kami akan terus berkomitmen meningkatkan pelayanan-pelayanan dan melakukan perbaikan-perbaikan sarana prasara yang terkait dengan itu," kata Condro.