Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan KTP dan Ijazah di Depok

Untuk KTP biasa, pelaku memberi harga Rp 250.000 sementara KTP elektrik Rp 400.000

zoom-in Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan KTP dan Ijazah di Depok
int
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pelaku pemalsuan dokumen negara mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, akta nikah dan cerai, kartu keluarga (KK) hingga ijazah yang sudah dua tahun beroperasi di Depok dibekuk polisi.

Pelaku adakah Hery Purnomo (39) alias Hery bin Wiyadi.

Dari tangan Herry disita 30 buah stempel kelurahan dari berbagai wilayah, dua buah blanko akta kelahiran palsu, dua buah blanko kosong akta kelahiran palsu, satu print out KTP kosong model lama, satu lembar blanko KTP kosong elektrik, satu lembar palstik ID card, satu buah gunting dan peralatan pemalsuan dokumen lainnya.

Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono menuturkan pelaku atas nama Hery Purnomo ini mampu memalsukan segala jenis dokumen sesuai pesanan dengan harga bervariasi.

Diantaranya mulai dari KTP baik KTP biasa atau elektrik, Kartu Keluarga (KK), buku nikah, SPPT, akta kelahiran, akta cerai, SKU hingga ijazah.

Untuk KTP biasa, pelaku memberi harga Rp 250.000 sementara KTP elektrik Rp 400.000.

Bahkan untuk pembuatan SPPT pajak palsu pelaku hanya menghargai Rp 200.000.

Berita Rekomendasi

"Untuk buku nikah dan ijazah palsu dihargai Rp 700.000. Sementara akta lahir dan cerai Rp 500.000. Yang lainnya mulai dari ratusan ribu sampai hingga Rp 400.000," kata Dwiyono di Mapolresta Depok, Senin (16/11/2015).

Menurut Dwiyono dari pengakuannya Hery sudah dua tahun ini beraksi dan pelanggannya cukup banyak.

"Blanko serta bahan baku didapat pelaku dari kawasan Pramuka, Jakarta Timur. Di sana sejumlah blanko atau akta tertentu dicetak dan dipesan pelaku," ujar Dwiyono.

Menurut Dwiyono dokumen palsu yang dicetak Hery nyaris sama dengan aslinya. Karena hal itulah, banyak pelanggannya percaya kepada Hery untuk dibuatkan KTP atau akta lainnya hingga ijazah.

Dari pengakuan Hery, kata Dwiyono, pelanggan Hery banyak yang memesan dan membuat identitas palsu untuk meminjam uang di bank hingga keperluan lainnya.

Menurut Dwiyono atas aksinya Hery diancam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara yang ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara. (Budi Sam Law Malau)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas