Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Firmansyah Pilih Habiskan Waktu Bareng Keluarga Setelah Jadi Tersangka UPS

M Firmansyah mengaku terkejut dengan penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) DKI Jakarta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Firmansyah Pilih Habiskan Waktu Bareng Keluarga Setelah Jadi Tersangka UPS
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/10/2015). Dalam sidang perdana kasus korupsi UPS Pemprov DKI Jakarta bernilai proyek Rp245 miliar itu, Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - M Firmansyah mengaku terkejut dengan penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) DKI Jakarta.

Anggota DPRD DKI Jakarta tersebut ditetapkan sebagai tersangka penyidik Bareskrim Polri bersama anggota DPRD lainnya Fahmi Zulfikar.

"Atas penetapan tersangka itu, Pak Firman cukup shock. Yah beliau kan manusia biasa, dengan status tersangka perkara korupsi sedikit banyak berpengaruh dengan psikologis beliau," kata Abimanyu Kameshwara selaku kuasa hukum Firman, Selasa (17/11/2015) di Bareskrim Polri.

Dikatakan Abimanyu dalam beberapa hari ke depan Firmansyah akan memanfaatkan waktu untuk menenangkan diri sambil menunggu jadwal pemeriksaan dirinya.

"Untuk beberapa hari ini beliau (Firman) mau menenangkan diri dulu. Mau menghabiskan waktu dengan keluarga sambil kami persiapkan strategi hukum ke depannya bagaimana," katanya.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka yaitu Alex Usman, Zaenal Soleman, Fahmi Zulfikar, dan M Firmansyah.

Rekomendasi Untuk Anda

Alex Usman sudah masuk tahap persidangan di pengadilan Tipikor, sementara Zaenal Soleman masih ditahan di Bareskrim dan berkas perkaranya masih berproses di kejaksaan (P19).

Sementara penetapan tersangka pada dua anggota DPRD DKI Fahmi dan Firmansyah baru dilakukan pekan kemarin melalui gelar perkara dan adanya dua alat bukti yang dimiliki penyidik.

Atas perbuatannya, Fahmi dan Firmansyah dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas