Grebeg Tempat Prostitusi, Tiga Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi
Dia melarikan diri dari tempat prostitusi, lalu, melaporkan ke Polsek Kemayoran
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap sindikat prostitusi di Dadap, Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan kasus berawal dari kaburnya seorang korban perempuan berinisial HY (17).
Dia melarikan diri dari tempat prostitusi, lalu, melaporkan ke Polsek Kemayoran.
"Korban melarikan diri dan melapor ke Polsek Kemayoran. Lalu pari Polsek, korban melapor ke Polres," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Siswo Yuwono di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2015).
Setelah menerima laporan, kata dia, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Pusat menindaklanjuti.
Setelah ditelusuri, ada dua pekerja seks komersial (PSK) di tempat itu.
Mereka yaitu, IS (17) dan EM (15), yang sempat melayani pria hidung belang beberapa hari.
Di tempat itu, aparat kepolisian mengamankan pengelola tempat, Miselan dan menangkap Rahmat karena turut terlibat prostitusi anak di bawah umur.
"Korban pergi sama tiga orang lainnya ke kafe di Dadap," kata Siswo.
Mereka dijerat Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan di Pasal 296 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.