Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Depok Sita 316 Kg Ganja Aceh Siap Edar

Kepolisian Resort Kota Depok berhasil menggagalkan peredaran 316 kg ganja kering asal Aceh di wilayah Jabodetabek.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Depok Sita 316 Kg Ganja Aceh Siap Edar
Warta Kota
Polresta Depok menggelar barang bukti 316 kg ganja yang berhasil disita dari dua pelaku di Jatirahayu, Bekasi, Selasa (17/11/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kepolisian Resort Kota Depok berhasil menggagalkan peredaran 316 kg ganja kering asal Aceh di wilayah Jabodetabek.

Sebanyak 316 kg ganja dalam 286 bata atau bungkus lakban itu disita dari dua pelaku yang mengaku hanya sebagai kurir saja di wilayah Jatirahayu, Pondok Melati, Bekasi, Selasa (17/11/2015). Mereka adalah YRL dan ZFR.

Terungkapnya kaki tangan jaringan pengedar ganja lintas provinsi ini merupakan hasil pengembangan Satnarkoba Polresta Depok.

Sebelumnya Satnarkoba Polresta Depok membekuk penyalahguna ganja di Tapos, Depok yakni SDA.

Dari keterangan SDA inilah diperoleh informasi adanya ratusan kilo ganja asal Aceh yang akan masuk ke Jakarta melalui jalur darat dari Medan.

Kapolresta Depok Komisaris Besar Dwiyono menuturkan total nilai 316 kg ganja yang berhasil disita pihaknya ini senilai sekitar Rp 1,2 Miliar.

Menurutnya untuk mengelabui petugas selama perjalanan darat, para pelaku memasukkan ganja yang sudah dikemas dengan dibalut lakban itu, ke dalam karung.

Berita Rekomendasi

"Pelaku mengaku hanya membawa dan mengirimkan ganja ini saja ke Jakarta. Menurut mereka di Jakarta sudah ada bandar yang akan menampung ganja ini," kata Dwiyono di Mapolresta Depok, Kamis (19/11/2015).

Kasatnarkoba Komisaris Vivick Tjangkung menuturkan pihaknya masih mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan pelaku selanjutnya bahkan hingga ke bandar besarnya.

"Kita masih dalami dan kembangkan untuk ungkap bandar besar mereka," kata Vivick.

Ia menuturkan para pelaku akan dijerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas