Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Awas! Dana Pilkada Titipan

Untuk mencegah hal tersebut, validitas dan legalitas sumbangan harus dibuktikan kebenarannya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Awas! Dana Pilkada Titipan
Warta Kota
Tiga pasangan peserta Pilkada Tangerang Selatan 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Lembaga pemantau pemilu independen, Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) menegaskan bahwa perlu ada transparansi laporan kampanye untuk melihat legalitas dan kelayakan sumbangan.

Ini perlu dilakukan untuk mencegah adanya donatur fiktif, maupun dana-dana titipan dari oknum tertentu ke orang yang namanya dicantumkan dalam laporan.

"Pengalaman pada pilkada sebelumnya, ada donatur yang tercantum menyumbangkan dana hingga batas maksimal. Padahal setelah ditelusuri, sang donatur ini secara finansial ternyata sebenarnya tidak mampu atau tidak layak menyumbang uang sebesar itu, " ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, Jumat (20 /11).

Titi mengatakan, untuk mencegah hal tersebut, validitas dan legalitas sumbangan harus dibuktikan kebenarannya.

"Kalau nama orang yang bersangkutan pada kenyataannya tidak bisa menyumbang sesuai angka yang tercatat dalam laporan, apalagi sumbangannya hingga batas maksimal, artinya ini dana titipan, " kata Titi.

Pemeriksaan latar belakang penyumbang, kata Titi, bisa menjadi starting point yang baik untuk membuktikan legalitas penyumbang.

"Misalnya sang donatur ini pengusaha, jelas menyumbang Rp 50 juta masih masuk akal. Tapi kalau si donatur ini tinggal di kontrakan dan bisa menyumbang Rp 50 juta, jelas ada indikasi (dana titipan-red), " ujar Titi.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, pasangan calon petahana, Airin Rachmi Diany - Benyamin Davie disebut menerima sumbangan dana kampanye dari seorang donatur fiktif sebesar Rp 50 juta. Nama penyumbang dana tidak sesuai dengan pemilik nomor telepon yang tercantum dalam laporan.

Benyamin Davnie sendiri sudah mengklarifikasi bahwa sang donatur yang diduga fiktf, Indra Yogaswara, adalah keponakannya. Nomor ponsel yang tercatat dalam laporan adalah nomor lama yang sudah tidak terpakai lagi. Nomor baru Indra, kata Benyamin, sudah dilaporkan ke KPU Kota Tangsel. (Banu Adikara)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas