Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMK Bekasi Lebih Tinggi dibandingkan Jakarta

Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menetapkan nilai upah minimum kota (UMK) 2016 sebesar Rp 3.327.160.

Editor: Sanusi
zoom-in UMK Bekasi Lebih Tinggi dibandingkan Jakarta
TRIBUN JABAR/Bukbis Candra Ismet Bey
Buruh membawa spanduk bertuliskan rekomendasi pembatalan PP NO 78/2015 saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (11/11/2015). Dalam aksinya ribuan buruh menolak keras terhadap PP no 78 tahun 2015 tentang pengupahan atau Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 se Jawa Barat sebesar Rp 1.312.355. TRIBUN JABAR/Bukbis Candra Ismet Bey 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menetapkan nilai upah minimum kota (UMK) 2016 sebesar Rp 3.327.160.

"Nilai UMK itu kami tetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 terkait aturan pengupahan. Hitungannya, UMK 2015 dikali dengan angka inflasi nasional," kata Sudirman, Kabid Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi, di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, keputusan terkait UMK 2016 telah melalui mekanisme rapat yang melibatkan unsur pemerintah daerah, pengusaha, dan perwakilan buruh di kantor Disnaker Kota Bekasi pada Kamis (19/11/2015).




Sudirman mengatakan, nilai UMK Kota Bekasi 2016 merupakan yang terbesar di Provinsi Jawa Barat setelah UMK Kabupaten Karawang.

"UMK kita masih lebih besar bila dibandingkan daerah lain di Jawa Barat. Kita ada di posisi kedua terbesar setelah Karawang," katanya.

Menurut dia, nilai UMK tersebut hingga saat ini masih memperoleh penolakan dari kalangan buruh yang merasa tidak setuju dengan penerapan PP 78 Tahun 2015.

"Para buruh menolak PP 78 tahun 2015 ini karena penggunaan variabel angka inflasi nasional, bukan angka inflasi daerah," katanya.

BERITA TERKAIT

Walau demikian, pihaknya telah mengakomodasi aspirasi tersebut dan akan menyampaikannya kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

"Kami juga mengimbau kalangan buruh untuk tetap menjaga kondusivitas perekonomian di Bekasi dan menyelesaikan seluruh masalah ini lewat musyawarah," katanya.

Lebih tinggi dari Jakarta

Untuk DKI Jakarta, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya menetapkan upah minimum provinsi sebesar Rp 3,1 juta.

Saat rapat Dewan Pengupahan, unsur pengusaha mengajukan angka Rp 3.010.500 berdasarkan penetapan angka kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 2.980.000.

Unsur buruh pada awalnya mengajukan angka Rp 3.344.222 dengan format lama, yaitu KHL ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jakarta.

Berdasarkan peraturan pemerintah yang baru tentang pengupahan, unsur buruh merevisi usulan UMP menjadi Rp 3.133.470.

Akhirnya, unsur pemerintah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, mengajukan angka Rp 3.100.000.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas