Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Pluit Adukan Pembangunan Jalan Layang Kepada DPRD DKI

mengeluhkan pembangunan Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Pluit di Jakarta Utara yang berpotensi menyebabkan jebolnya tanggul hingga dapat mengakibatkan ban

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Warga Pluit Adukan Pembangunan Jalan Layang Kepada  DPRD DKI
TRIBUNNEWS.COM/Dennis Destryawan
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Warga Pluit menyampaikan keluhannya kepada Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik.

Mereka mengeluhkan pembangunan Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Pluit di Jakarta Utara yang berpotensi menyebabkan jebolnya tanggul hingga dapat mengakibatkan banjir.

"Masyarakat mengadu ke kita, ada ke khawatiran pada tanggul. Khawatir mengganggu," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2015),

Nantinya, kata Taufik, Anggota DPRD DKI akan melakukan pengecekan ke lapangan. Hal itu demi memastikan benar atau tidaknya keluhan yang disampaikan mereka.

"Kalau keluhan itu benar, harus ada solusinya," kata Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya.

Menurut pemberitaan di Kompas.com, ratusan orang yang tergabung dalam Forum Warga Pluit, Sabtu (24/10/2015) siang berunjuk rasa di Jalan Pluit Barat Raya, Jakarta Utara.

Berita Rekomendasi

Mereka mendesak Gubernru DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk mengkaji kembali rencana pembangunan JLNT Pluit.

Jalan layang tersebut secara eksklusif akan menghubungkan Pluit dengan kawasan komersial Green Bay.

Adapun beberapa alasan penolakan pembangunan jalan layang tersebut karena warga tidak dilibatkan dalam penyusunan dan sosialisasi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Kemudian pembangunan JLNT Pluit mempergunakan sebagian besar badan Tanggul Pluit sehingga sangat potensial menyebabkan jebolnya tanggul yang mengakibatkan banjir.

Bila banjir, bukan hanya berdampak buruk pada warga, melainkan juga mengganggu pasokan listrik ke PLTU Muara Karang yang merupakan sumber listrik untuk Jawa-Bali.

Ketiga, pembangunan jalan di atas tanggul melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, khususnya Pasal 15.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas