Jadi Tersangka Korupsi UPS, Firmansyah Belum Pikirkan Mengajukan Praperadilan
Kuasa hukum M Firmsnyah mengatakan pihak kliennya akan kooperatif dan mengikuti proses hukum di Bareskrim.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI periode 2009-2014, M. Firmansyah (MF) telah berstatus tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS di Bareskrim Polri.
Abimanyu Kameshwara, kuasa hukum M Firmsnyah mengatakan pihak kliennya akan kooperatif dan mengikuti proses hukum di Bareskrim.
Saat ditanya apakah pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pada politisi Demokrat tersebut, Abimanyu menjawab upaya itu belum akan ditempuh.
"Belum ada rencana ke sana (praperadilan), kita ikuti saja proses hukumnya dulu bagaimana," kata Abimanyu pada Tribunnews.com, Minggu (22/11/2015)
Untuk diketahui, Selasa (24/11/2015) minggu depan, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap M firmansyah, yang dulu menjabat sebagai Ketua Komisi E DPRD DKI 2009-2014.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana M Firmansyah sebagai tersangka. Sebelumnya, M Firmansyah juga sempat diperiksa Bareskrim sebagai saksi di kasus UPS.
"Surat panggilan pemeriksaan sudah kami terima. Pak Firmansyah dijadwalkan diperiksa pada Selasa depan," ujar Abimanyu.
Abimanyu mengatakan kliennya siap hadir memenuhi panggilan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Ditanya apakah ada persiapan khusus dalam pemeriksaan nanti, Abimanyu mengatakan tidak ada.
"Pak Firmansyah siap diperiksa, pastinya kami akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik pada Selasa depan," tambah Abimanyu.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka yaitu Alex Usman, Zaenal Soleman, Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah.
Alex Usman sudah masuk tahap persidangan di pengadilan Tipikor, sementara Zaenal Soleman masih ditahan di Bareskrim dan berkas perkaranya masih berproses di kejaksaan (P19).
Sementara penetapan tersangka pada Fahmi dan Firmansyah baru dilakukan pekan kemarin melalui gelar perkara dan adanya dua alat bukti yang dimiliki penyidik.
Atas perbuatannya, Fahmi dan Firmansyah dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHPidana.