Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lima Kios di Pasar Pramuka Masih Dipasangi Garis Polisi

Lima kios ini digerebek pada Sabtu (21/11/2015) sore kemarin karena diduga terlibat dalam sindikat pembuatan ijazah dan KTP palsu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Lima Kios di Pasar Pramuka Masih Dipasangi Garis Polisi
Tribunnews.com/Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari puluhan kios yang ada di Pasar Pramuka Pojok, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat ada lima kios yang dipasangi garis polisi oleh Sundit Jatantas Polda Metro Jaya.

Lima kios ini digerebek pada Sabtu (21/11/2015) sore kemarin karena diduga terlibat dalam sindikat pembuatan ijazah dan KTP palsu.

Biasanya, ijazah dan KTP palsu ini banyak dipesan oleh para pelaku kejahatan untuk membuka rekening di bank guna menampung hasil kejahatannya.

Pantauan Tribunnews.com, Minggu (22/11/2015) akibat adanya penggerebekan itu kini kondisi Pasar Pojok Pramuka sangat sepi. Garis polisi juga masih melintang di lima kios tersebut. Kios yang dipasangi garis polisi letaknya satu deret, yakni di tengah-tengah pasar.

Kasubdit Jatantas Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan penggerebekan ini merupakan pengembangan dari jaringan penipuan "Mama minta Pulsa" yang telah ditangkap beberapa waktu lalu.

Diutarakan Herry, dari penggerebekan pihaknya mengamankan 23 orang, dimana enam diantaranya merupakan pemilik kios. Saat ini 23 orang itu beserta barang bukti sudah dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Jaringan penipuan mama minta pulsa ternyata membuat data untuk rekening palsu di kios-kios ini, makanya kami gerebek Pasar Pramuka Pojok," tegas Herry.

Rekomendasi Untuk Anda

Herry melanjutkan beberapa barang bukti yang disita pihaknya yakni Printer, scanner, monitor, stempel, serta beberapa dokumen.

Atas perbuatannya para pelaku diancam ‎Pasal 263 dan 266 KUHP, tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas