Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap 23 Orang Pemalsu KTP, KK, Ijazah, Akta Notaris dan Lainnya

Pantauan Tribunnews.com di Pasar Pramuka Pojok ada sekitar lima kios di tengah-tengah pasar yang masih di Police Line.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tangkap 23 Orang Pemalsu KTP, KK, Ijazah, Akta Notaris dan Lainnya
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Polisi geledah kios tempat menjual KTP dan ijazah palsu di jalan Pramuka Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 23 orang diamankan saat penggerebekan di ‎Pasar Pramuka Pojok, Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (21/11/2015) kemarin oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam oleh penyidik Unit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan akta otentik atau dokumen palsu.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 264 dan 263 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Mereka terbukti menerima order pembuatan dokumen palsu seperti KTP, KK, Ijazah, akte notaris, akta kelahiran dan lainnya. Harga yang ditawarkan bervariasi antara Rp 25.000 hingga Rp 1 juta," ujar Herry, Minggu (22/11/2015) di Polda Metro.

Herry melanjutkan para pelaku mendapatkan blangko kosong akta otentik dengan cara memberi dari seorang DPO berinisial DN seharga Rp 25-200 ribu.

"Pemesan bisa datang langsung, bisa juga lewat perantara. Kita tinggal berikan data dan contoh dokumen yang dipalsukan serta pas photo. Nanti pas potonya di scan," ujar Herry.

Setelah itu data dimasukkan ke dokumen yang dikehendaki sesuai pesanan, lalu dipasang pas photo yang diedit. Kemudian diberi cap serta stempel tanda tangan pejabat yang menandatangani.

Berita Rekomendasi

Cap serta stempel dan tanda tangan pejabat diperoleh dengan cara di scan dari contoh dokumen asli yang dibawa oleh pemesan. Setelah itu dokumen palsu siap dicetak menggunakan printer.

Delapan orang yang ditahan itu yakni TH pemilik kios jasa pengetikan Samudra Komputer, NI dan JL pemilik kios jasa pengetikan Rama Komputer, ‎MA pemilik kios jasa pengetikan Java Komputer.

KAR pemilik kios 78D, JUN alias J pemilik kios jasa pengetikan Jhon Komputer, IK alias I pemilik kios Indra Printing dan AA pemilik kios jasa pengetikan Asep Komputer.

Selain menetapkan dan menahan delapan tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni ‎Printer, scanner, monitor, stempel, serta beberapa dokumen yang dipalsukan.

Herry menambahkan jasa para tersangka ini biasa ‎dimanfaatkan para pelaku kejahatan untuk membuka rekening di bank guna menampung hasil kejahatan mereka.

"Penggerebekan ini merupakan pengembangan dari jaringan penipuan "Mama minta Pulsa" yang telah ditangkap beberapa waktu lalu. Mernyata membuat data untuk rekening palsu di kios-kios ini, makanya kami gerebek Pasar Pramuka Pojok," tegas Herry.

Pantauan Tribunnews.com di Pasar Pramuka Pojok ada sekitar lima kios di tengah-tengah pasar yang masih di Police Line.

Pascapenggeledahan, seluruh kios di pasar itu tutup total.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas