Bandar Judi Kalideres Gemetaran saat Diciduk Polisi
Polisi tanpa basa basi melakukan penyergapan. Dua pelaku berhasil diamankan di antaranya GW (50) dan JT (48).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komplotan bandar judi togel yang bermarkas di Perumahan Citra Garden, Kalideres, Jakarta Barat terkejut saat kedatangan tamu yang tak diundang.
Mereka gemetar ketika Satuan Reskrim Polrestro Jakarta Barat secara tiba - tiba merangsek ke dalam markasnya itu.
Polisi tanpa basa basi melakukan penyergapan. Dua pelaku berhasil diamankan di antaranya GW (50) dan JT (48).
"Kami berhasil menangkap bandar judi togel yang beromzet Rp 20 juta. Setiap kali buka lapak judi togel, mereka dapat meraup uang kurang lebih Rp 20 juta," ujar Kasubag Humas Polrestro Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto kepada Warta Kota di kantornya, Senin (23/11/2015).
Herru menjelaskan dalam seminggu bandar judi ini buka lapaknya sebanyak 5 kali.
Mereka tutup hanya hari Jumat dan Selasa saja.
"Kalau dalam seminggu ya kalikan saja sekali bukanya omzetnya Rp 20 juta, mereka buka 5 kali dalam seminggu. Bisa ratusan juga yang didapatnya," ungkapnya.
Sedangkan Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat, Didi Sugiarto menambahkan pihaknya meringkus pelaku berdasarkan adanya informasi dari warga.
Jajarannya pun segera menindak lanjuti informasi berharga tersebut.
"Setelah kami melakukan pengintaian dan meyakini ada kegiatan perjudian, kami langsung merangsek ke rumah yang menjadi sasaran," kata Didi.
Petugas melakukan penggeledahan di dalam markas judi ini. Beberapa alat bukti berhasil disita aparat.
"Barang bukti yang kami amankan dari dalam rumah itu di antaranya uang tunai Rp 1.500.000, 1 unit laptop, 1 unit printer, 1 unit mesin fax, 3 unit telepon genggam, 3 kalkulator, 1 set jaringan internet, alat tulis, 4 buku tabungan, 1 bundel kertas rekapan togel, dan 2 buku tulis catatan setor togel," papar Didi.
Didi menuturkan anak buahnya masih melakukan pencarian terhadap satu tersangka lagi yang berhasil melarikan diri.
Polisi sudah mengantongi identitas pelaku yang menjadi buron ini.
"Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya 10 tahun kurungan penjara," katanya. (Andika Panduwinata)