Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AAS Hidupi Keluarga Dari Menjual Sabu

Pria berusia 28 tahun itu menganggur dan memilih untuk menjajakan narkoba di Pasar Kopro, Grogol Petamburan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in AAS Hidupi Keluarga Dari Menjual Sabu
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Brang bukti dihadirkan petugas Satnarkoba Jakbar usai menggerebek home industri pembuatan narkoba jenis sabu yang berkedok warnet di sebuah ruko, di jalan Jelambar Utama Sakti Raya RT 03/07 Nomor 29, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (19/11/2015). Di ruko tersebut beroperasi warung internet dengan 11 unit komputer di lantai dasar, dan di lantai paling atas yakni lantai tiga, terdapat pembuatan sabu menggunakan tangan yang dilakukan oleh para tersangka yang berjumlah 6 orang. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Lelaki muda berinisial AAS (28) terjerembap ke lembah hitam. Ia memutuskan untuk menjual narkotika jenis sabu guna memenuhi kebutuhan hidupnya.

AAS sudah berkeluarga dan dikaruniai satu orang anak. Pria berusia 28 tahun itu menganggur dan memilih untuk menjajakan narkoba di Pasar Kopro, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Nasib sial menggelantungi AAS pada Senin (23/11/2015). Ia tertangkap basah oleh penegak hukum saat hendak melakukan transaksi dengan pelanggannya.

Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Barat rupanya sudah mengendus sepak terjang AAS. Polisi pun segera melakukan penyergapan terhadap pelaku.

"Dia (AAS), kami tangkap saat akan menjual sabu ke salah satu pelanggannya di Pasar Kopro," ujar Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Barat, AKBP Afrisal kepada Warta Kota di kantornya pada Selasa (24/11/2015) pagi.

Saat dilakukan penangkapan, AAS kedapatan membawa 2 paket sabu. Sabu itu ditaruh pelaku di saku depan celananya.

Tidak puas dengan barang bukti tersebut, aparat menggiring AAS ke kediamannya. AAS bermukim di daerah Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan.

BERITA REKOMENDASI

"Di rumah pelaku, kami menemukan 5 paket sabu siap edar seberat 2,84 gram. Pelaku menyembunyikan sabu itu di dalam laci lemari pakaian," kata Afrisal.

Polisi pun masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Jajaran Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Barat terus menyelidiki dari mana AAS mendapatkan barang haram tersebut.

Kini AAS harus mendekam di dalam jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia terpaksa meninggalkan istri dan anaknya untuk menghabiskan masa tahanan di penjara.

"Pelaku dijerat Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun kurungan penjara," ucap Afrisal. (Andika Panduwinata)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas