Firmansyah Diperiksa 9 Jam dalam Kasus Pengadaan UPS
Firmansyah juga beberapa kali bolak balik ke Bareskrim untuk diperiksa namun kala itu statusnya masih saksi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI periode 2009-2014, M. Firmansyah (MF) hari ini, Selasa (24/11/2015) diperiksa perdana sebagai tersangka selama sembilan jam atas kasus dugaan korupsi pengadaan UPS.
Sebelumnya, Firmansyah juga beberapa kali bolak balik ke Bareskrim untuk diperiksa namun kala itu statusnya masih saksi.
Sampai akhirnya pada pertengahan November 2015 penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan statusnya menjadi tersangka.
Abimanyu Kameshwara, kuasa hukum M Firmansyah mengatakan selama pemeriksaan, kliennya dicecar 40 pertanyaan seputar batasan Firmansyah sebagai Ketua Komisi E saat itu.
"Ada 40 pertanyaan seputar batasan beliau sebagai ketua komisi. Kemudian ditanyakan munculnya anggaran itu dari mana. Anggota dewan mana yang mengajukan. Bagaimana sampai disahkannya," ungkap Abimanyu di Bareskrim.
Disinggung soal apakah kliennya masih akan diperiksa lagi sebagai tersangka, Abimanyu belum mengetahui pasalnya nanti penyidik yang akan menjadwalkan.
"Pemeriksaan hari ini sudah selesai, BAP sudah ditandatangani. Rencana pemeriksaan lanjutan belum tahu," ujarnya/