Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Menutup Pintu Saat Beroperasi, 100 Angkutan Kota Ditilang

etidaknya 100 unit angkutan umum ditilang hingga Selasa (24//11/2015).

Editor: Gusti Sawabi

Tribunnews.com, Jakarta - Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang sejumlah angkutan umum yang tidak menutup pintu saat beroperasional.

Setidaknya 100 unit angkutan umum ditilang hingga Selasa (24//11/2015).

"Ditlantas telah melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan umum yang tidak menutup pintu selama berjalan sebanyak 100 unit," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto kepada Kompas.com, Rabu (25/11/2015).

100 unit angkutan umum tersebut antara lain, 64 unit metromini, 24 unit bus kota, dan 12 unit mikrolet.

Sopir angkutan umum tersebut dianggap melanggar pasal 124 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pengemudi kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib menutup pintu selama kendaraan berjalan."

Sanksi pidana diatur dalam pasal 300 juncto pasal 124 (1) huruf e dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

BERITA REKOMENDASI

"Kita harapkan ini pembelajaran dan pengemudi mengerti bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor umum harus menutup menutup pintu kendaraan selama kendaraan berjalan demi keselamatan penumpang," kata Budiyanto. (Kahfi Dirga Cahya)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas