Proyek Pembangunan Terminal Depok Terancam Gagal
Padahal izin site plan itu menjadi dasar diajukannya kembali izin mendirikan bangunan (IMB)
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Rencana pengembangan proyek pembangunan Terminal Terpadu Kota Depok untuk membangun jalan utama di tengah terminal sebagai pengalih arus lalu lintas sementara, pada akhir November 2015 ini, terancam batal.
Sebab sampai Kamis (26/11/2015), izin site plan yang diajukan pengembang PT Andyka Investa ke Pemkot Depok sejak akhir September lalu, belum juga selesai.
Padahal izin site plan itu menjadi dasar diajukannya kembali izin mendirikan bangunan (IMB) atas proyek senilai Rp 1,3 Triliun yang telah disepakati pengembang dan Pemkot Depok tersebut.
Sebelumnya Juru Bicara PT Andika Investa, Muttaqin, menuturkan diperkirakan izin site plan sudah keluar di pekan terakhir November 2015.
Setelah itu, berbarengan dengan diajukannya IMB menggunakan syarat utama izin site plan yang rampung, pengembang akan mulai membangun jalan utama di tengah terminal sepanjang 250 meter selebar 12 meter.
Jalan utama itu dibangun mulai dari pintu masuk terminal di Jalan Margonda Raya, sampai tembus dan menghubungkan ke halaman Stasiun KA Depok di belakang terminal, lalu mengarah ke utara hingga tembus ke Jalan Arif Rahman Hakim.
Nantinya jalan ini akan digunakan sebagai jalan pengalihan kendaraan yang masuk ke terminal, saat proyek Terminal Terpadu Kota Depok dibangun.
Belum rampungnya izin site plan yang diajukan PT Andyka Investa ini dibenarkan oleh, Kepala Dinas Tata Ruang Dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok, Kania Parwanti.
Menurutnya berkas izin site plan proyek Terminal Depok masih ada di Sekertariat Daerah Kota Depok.
"Berkasnya masih dikaji di Sekertariat Daerah," kata Kania.
Ini berarti dalam beberapa hari lagi, katanya, barulah berkas akan sampai ke tangan Wakil Walikota Depok, dan akhirnya ke Walikota Depok.
Menurut Kania, yang pasti pihaknya sudah menandatangani berkas izin site plan proyek itu Oktober lalu.
Setelah itu berkas dilimpahkan ke Asisten Tata Praja Pemkot Depok, dan akhirnya sejak awal November lalu dillimpahkan ke Sekertariat Daerah Kota Depok.
Sampai sejauh mana proses pengurusan izin site plan proyek Terminal Depok yang terkesan tidak jelas itu, diakui oleh Juru Bicara PT Andyka Investa, Muttaqin.
Sebelumya awal November lalu, kata Muttaqin, berkas disebutkan sudah sampai ke tangan Wakil Walikota Depok dan sudah dilanjutkan ke Walikota Depok.
Namun informasi terakhir, nyatanya berkas masih ada di Sekda Depok.
"Semuanya kita serahkan saja ke Pemkot Depok dan prosesnya. Intinya kami sebagai investor dan pengembang sudah siap melakukan pembangunan sesuai kontrak kerjasama yang disepakati dengan Pemkot Depok," katanya.
Ia mengakui jika izin site plan belum juga keluar akhir November ini, maka pembangunan jalan utama terminal yang rencananya sudah dilakukan akhir November, juga batal dilakukan.
Seperti diketahui PT Andyka Investa dipercaya membangun Terminal Terpadu Kota Depok yang nantinya terintegrasi dengan Stasiun KA Depok.
Terminal ini akan memiliki kawasan mega super blok, berupa pusat komersil serta hotel ditambah apartemen 30 lantai.
Terminal Terpadu Kota Depok dirancang dan diklaim menjadi terminal modern yang fasilitas dan kenyamanannya akan setara dengan bandara.
Nilai investasi yang ditanamkan PT Andyka Investa dalam proyek dengan perjanjian hak guna serah (HGS) dengan Pemkot Depok ini, adalah Rp 1,3 Triliun.
Pembangunan diperkirakan akan memakan waktu selama sekitar 5 tahun. (Budi Sam Law Malau)