Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sangar! Tukang Parkir Ini Bawaannya Pistol dan Narkoba

Dua orang itu ditangkap karena kedapatan memiliki pistol berupa airsoft gun dan beberapa paket narkoba

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sangar! Tukang Parkir Ini Bawaannya Pistol dan Narkoba
Warta Kota/Bintang Pradewo
Dua jukir ditangkap karena membawa narkoba dan pistol jenis air soft gun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ditutupi penutup wajah berwarna hitam, Solihin (44) dan Juari (38) pelaku kejahatan terlihat menunduk di Mapolsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2015) sore.

Dua orang itu ditangkap karena kedapatan memiliki pistol berupa airsoft gun dan beberapa paket narkoba jenis ganja dan sabu.

Wakapolsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Triharijadi‎ menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat tentang seorang juru parkir parkiran Hotel Kebayoran Baru Inn Jalan Senayan, Rawa Barat, Jakarta Selatan, yang memiliki senjata api.

Senpi tersebut kerap diletakan di pinggang kanan. Kondisi tersebut rupanya membuat masyarakat cemas. Pasalnya, seorang juru parkir tidak seharusnya memiliki senjata api.

Justru, dikhawatirkan akan disalah gunakan. Hingga akhirnya, masyarakat pun melaporkan ke polisi.

"Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung menyelidiki. Dan benar, salah satu pria usia lanjut memiliki senjata api jenis airsoft gun yang sampai saat ini masih diselidiki," kata Triharijadi.

Setelah dilakukan pemeriksaan polisi mendapati satu senjata laras pendek dari tangan Solihin, yang biasa dibuat gagah-gagahan.

Berita Rekomendasi

Saat itu, polisi pun melakukan kembali penggeledahan ternyata mendapatkan narkoba jenis sabu dengan berat 0,66 gram.

Sedangkan salah seorang tersangka lainya JR kedapatan membawa narkotika jenis ganja dengan berat 2,50 gram.

"‎Setelah dilakukan pemeriksaan, dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap pelaku. Kedua tersangka ditangkap di parkiran hotel," katanya.

Dari barang bukti tersebut, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Kebayoran Baru untuk diperiksa. Sampai saat ini, pihak Kepolisian juga masih mendalami, apakah sudah pernah dilakukan kejahatan atau tidak.

Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi mapolsek Kebayoran Baru.

Keduanya disangkakan pasal 112 ayat 1 jo pasal 111 ayat (1) No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 1 ayat (1) No 12 tahun 1951 tentang senjata api. (Bintang Pradewo)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas