Buron 5 Hari, Penembak Ipang di Johar Baru Tertangkap di Surabaya
Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah menembak Rivaldi alias Ipang (18) hingga meninggal
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sempat melarikan diri selama lima hari, Hadi Sutikno alias Peno (28), diciduk aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat.
Dia masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah menembak Rivaldi alias Ipang (18) hingga meninggal dunia saat terjadi bentrokan antar warga di Johar Baru pada 25 November lalu.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Siswo Yuwono mengatakan Peno ditangkap di belakang Stasiun Kereta Api Pasar Turi, Surabaya. Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima informasi keberadaan orang itu.
"Dari informasi itu kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan kemudian menangkapnya di dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya," tutur Siswo kepada wartawan, Rabu (2/12).
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat sedang melakukan penjemputan tersangka. Selain mengamankan Peno, petugas menggagalkan upaya melarikan diri 11 pelaku bentrok Johar Baru dan dua orang wanita di KA Matarmaja di Stasiun Senen.
"Mereka diduga mau menyusul Peno ini ke Surabaya," tambahnya.
Aparat Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan 12 orang tersangka karena terlibat tawuran di Johar Baru pada Rabu (25/11) malam. Tawuran mengakibatkan Rivaldi alias Ipang (18) meninggal dunia.
Sembilan orang pelaku tawuran yang melakukan perusakan rumah. Mereka yaitu, DDM (20), MS (22), IP (30), RRS (20), NLS (22), MFN (17), RH (14), FR (25), dan F (18).
Dua orang perempuan, yaitu L (32) dan SW (51) diamankan karena menghilangkan barang bukti, yaitu membuang senapan angin yang digunakan untuk menembak korban.
Pelaku utama HS alias PN (26), selaku penembak Rivaldi, masih melarikan diri. Dia saat ini masih dalam pengejaran dan telah dibuatkan DPO dengan nomor: DPO/81/XI/2015/Res JP.
Dua orang perempuan, yaitu L (32) dan SW (51), membantu aparat kepolisian menemukan senapan angin itu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena sempat menyembunyikan barang bukti.
Namun, menurut Hendro, mereka tidak ditahan karena kooperatif dan bersedia memberikan informasi dimana keberadaan PN. Mereka dijerat pasal 221 KUHP, ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan empat bulan.
Sementara itu, PN, dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 (3) KUHP. Sedangkan sembilan orang lainnya dijerat pasal 170 KUHP. Aparat kepolisian turut menyita barang bukti berupa batu dan senapan angin.