Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tangis Keluarga Mandra Iringi Sidang Tuntutan

Pembacaan tuntutan terhadap Mandra diwarnai isak tangis pihak keluarga dan pendukung Mandra.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tangis Keluarga Mandra Iringi Sidang Tuntutan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan program siap siar di LPP TVRI Mandra Naih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015). Sidang dari mantan bintang sinetron Si Doel Anak Sekolahan yang kini menjabat Direktur PT Viandra Production tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tangis keluarga mengiringi sidang komedian Mandra Naih alias Mandra yang dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012.

Pembacaan tuntutan terhadap Mandra diwarnai isak tangis pihak keluarga dan pendukung Mandra.

Mereka merasa tuntutan jaksa merupakan bukti yang secara tidak langsung menandakan Mandra adalah korban dari penegakan hukum.

Seusai mendengarkan tuntutan, Mandra mengatakan masih berharap adanya keadilan dalam perkaranya.

"Saya berharap keadilan dan kejujuran masih ada di negeri ini. Saya butuh keadilan," kata Mandra usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2015).

Mandra bersama tim penasehat hukumnya juga bakal menyiapkan pembelaan (pledoi) yang bakal dibacakan dalam sidang Kamis (10/12/2015) minggu depan.

Mandra dinyatakan terbukti melanggar dakwaan kedua Pasal 3 UU Tipikor. Sedangkan dakwaan kesatu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dinyatakan tidak terbukti.

Rekomendasi Untuk Anda

Ancaman maksimum dalam Pasal 3 UU Tipikor sendiri seumur hidup, ancaman maksimumnya hanya 1 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas