Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Denda Rp 24 Juta, Modifikasi Kendaraan Bermotor Tanpa Izin

Pasalnya saat ini masih banyak kendaraan bermotor dimodifikasi tidak sesuai ketentuan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Denda Rp 24 Juta, Modifikasi Kendaraan Bermotor Tanpa Izin
Tribunnews/JEPRIMA
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tanpa izin yang sah dari pihak berwenang, Polisi menegaskan akan menindak kendaraan bermotor yang dimodiikasi.

Pasalnya saat ini masih banyak kendaraan bermotor dimodifikasi tidak sesuai ketentuan.

"Memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto kepada Kompas.com, Jakarta, Sabtu (5/12/2015).

Perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana kejahatan sesuai dalam Pasal 277 juncto pasal 316 (2) UU No. 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Selain itu juga melanggar pasal 131 huruf E dan pasal 132 ayat (6) dan ayat 7 PP No. 55 tahun 2012 tentang kendaraan Juncto pasal 50 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Perlu diketahui modifikasi kendaraan baik dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut wajib melalui uji tipe dan bersertifikat.

Uji tipe yang ditertibkan oleh Kementerian Perhubungan yakni:

Rekomendasi Untuk Anda

1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (agen pemegang merk) kendaraan tersebut.

2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.

3. Kendaraan yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Polri sebagai pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor.(Kahfi Dirga Cahya)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas