Izin Trayek Metromini Maut Dicabut
Tidak hanya itu, kata Andri pihaknya juga akan melakukan dialog dengan PT KAI
Penulis: Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imbas dari kecelakaan Metromini versus KRL Commuter Line di perlintasan dekat stasiun Angke, Jakarta Barat, pihak Pemprov DKI Jakarta akhirnya mencabut izin trayek Metromini maut.
"Yang pasti izin trayeknya dicabut," ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Andri Yansyah saat dihubungi pada Minggu (6/12/2015).
Tidak hanya itu, kata Andri pihaknya juga akan melakukan dialog dengan PT KAI mengenai rencana pembuatan fly over atau underpass di perlintasan kereta sebidang.
Sebab, saat ini katanya perlintasan sebidang di Jakarta masih sangat banyak dan rawan kecelakaan.
"Jadi harus fly over atau underpass karena traffic-nya banyak sekali. Tapi itu tidak berarti melegitimasi orang itu melintas pintu perlintasan, kalau menerabas ya itu pasti masalah," jelasnya.
Diketahui Metro Mini berplat B 7760 FD dihantam kereta api yang melintas cepat. Badan bus terhimpit di bagian bawah KRL dan terseret sejauh 200 meter.
Hantaman keras ini membuat badan bus rusak parah. Kecelakaan maut itu terjadi, Minggu (6/12/2015) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.