Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Modus Pencurian Kendaraan Bermotor ‎

‎Para maling motor dan mobil kerap menggunakan berbagai modus guna memuluskan aksi jahatnya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Begini Modus   Pencurian Kendaraan Bermotor  ‎
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Gelar perkara pencurian kendaraan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Para maling motor dan mobil kerap menggunakan berbagai modus guna memuluskan aksi jahatnya.

Modus-modus umum yang biasanya digunakan para pelaku yakni pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, penipuan, penggelapan, penadah, pemalsuan hingga penyelundupan.

Kasubdit ‎Ranmor Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto‎ menjelaskan untuk modus pencurian biasa, biasanya pelaku beraksi saat mobil sedang dipanaskan, mobil tidak dikunci dan kunci ditinggalkan di dalam mobil.

"Untuk pencurian dengan pemberkatan, modusnya menggunakan kunci palsu atau leter T, merusak kunci, pecah kaca, potong gembok pagar hingga duplikat kunci kerjasama dengan sopir," ujar Budi, Minggu (6/12/2015) di Polda Metro.

Untuk pencurian dengan kekerasan, pelaku biasanya melengkapi diri dengan senjata api atau senjata tajam, merampas dan melarikan kendaraan, melukai korban, memepet, menabrak hingga ‎menendang korban. Bahkan ada juga yang berpura-pura sebagai korban tabrak lagi dan pembiusan.

"Kalau penipuan, biasanya ditipu saat proses jual beli, kendaraan diiklankan lalu dites dan dibawa kabur. Kalau penggelapan biasanya pelaku menyewa mobil rental lalui dijual atau digadaikan, serta sewa dengan identitas palsu," tegasnya.

BERITA REKOMENDASI

Terkait tips agar terhindar tidak menjadi korban curanmor, menurut Budi langkah sederhana yang dilakukan yakni memberikan pengamanan ganda pada kendaraan.

Kemudian bisa juga dengan meningkatkan kewaspadaan, memarkirkan kendaraan di tempat aman dan semestinya, memastikan identitas sopir pribadi, dan memastikan keaslian identitas pihak yang mengajukan kredit kepemilikan maupun individu yang ingin menyewa kendaraan bermotor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas