Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Play Boy' Ini Amati Kamar Korban Lalu Jarah Hartanya

Pria yang mendekati korban, Bintang Wijaya untuk menggasak harta benda wanita muda itu senilai puluhan juta rupiah

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 'Play Boy' Ini Amati Kamar Korban Lalu Jarah Hartanya
Warta Kota/Bintang Pradewo
GM (25), pelaku perampokan perhiasan di ‎sebuah rumah kostan di Jalan Pangeran Antasari, Gang Saraswati RT 002/011, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan hanya bisa menunduk lemas di Mapolsektro Kebayoran Baru. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- GM (25), pelaku perampokan perhiasan di ‎sebuah rumah kost di Jalan Pangeran Antasari, Gang Saraswati RT 002/011, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan hanya bisa menunduk lemas di Mapolsektro Kebayoran Baru.

Pria yang mendekati korban, Bintang Wijaya untuk menggasak harta benda wanita muda itu senilai puluhan juta rupiah.

Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Ary Purwanto menjelaskan ‎pelaku menggasak perhiasan korban pada Senin (30/11) lalu. Pelaku mengambil harta benda korban dengan cara mencongkel jendela kamar kost korban. Dengan cara menggunakan dongkrak mobil.

"Tersangka mengambil sejumlah perhiasan, uang, serta beberapa barang berharga lainnya yang kalau ditotal kerugiannya mencapai Rp 50 juta rupiah," kata Ary Purwanto ditemui di Mapolsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2015‎).

Dia mengatakan korban langsung melaporkan kejadian itu kepada Kepolisian Sektor Kebayoran Baru. Setelah mendapatkan laporan dari korban, pihak Polsek Kebayoran Baru langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menanyakan beberapa saksi tentang kronologi kejadian tersebut.

"Beberapa saksi memang mengenali tersangka yang dikenal sebagai playboy, sering main ke kost. Pelaku sudah mengamati kamar korban sejak lama," ungkapnya.

Setelah itu, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Setelah mengamati dan mengetahui pelaku di rumah kontrakannya di Kebayoran Baru, pihak kepolisian kemudian mengamankan tersangka pada Rabu (2/12).

Berita Rekomendasi

"Saat ini pelaku mengaku melakukan perbuatan kriminal itu karena kebutuhan ekonomi," ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara selama tujuh tahun‎. Beberapa barang bukti seperti perhiasan, uang tunai jutaan rupiah dan dongkrak yang digunakan saat pencurian disita aparat kepolisian.‎ (Bintang Pradewo)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas