ICW Dukung KPK Usut Sumber Waras
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut permasalahan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut permasalahan pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya telah melihat adanya indikasi kerugian daerah pada pembelian lahan RS Sumber Waras mencapai Rp 191 miliar.
"Harus diusut. Secara objektif melihat, kritik ke Pemprov DKI dan DPRD DKI soal keuangan daerah," kata Peneliti ICW Abdullah Dahlan, kepada wartawan, Rabu (9/12/2015).
Di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemprov DKI Tahun Anggaran 2014, Pemprov DKI mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
BPK mendapat 70 temuan dalam laporan keuangan daerah senilai Rp 2,16 triliun. Temuan itu terdiri dari program yang berindikasi kerugian daerah senilai Rp 442 miliar dan berpotensi merugikan daerah sebanyak Rp 1,71 triliun.
Lalu, kekurangan penerimaan daerah senilai Rp 3,23 miliar, belanja administrasi sebanyak Rp 469 juta, dan pemborosan senilai Rp 3,04 miliar.
Salah satu yang terindikasi merugikan daerah adalah pembelian lahan RS Sumber Waras. Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan rumah sakit kanker.
"Justru hasil audit BPK atas potensi penyimpangan keuangan DKI, saya pikir harus ditindaklanjuti. Saya pikir itu sudah ranah hukum dan menjadi kewajiban BPK ketika menemukan potensi melanggar hukum dan kerugian negara, kewenangan penegak hukum untuk mendalaminya," kata Abdullah.
Di dalam Undang-undang, lanjut dia, juga sudah diatur tugas dan fungsi BPK untuk memeriksa serta mengaudit potensi kerugian daerah maupun negara.
"Kami mendukung langkah BPK. Hasil audit yang berpotensi kerugian negara harus ditindaklanjuti lebih lanjut," kata Abdullah.
KPK kini tengah mengumpulkan bukti atas hasil audit investigasi BPK terhadap pembelian lahan 3,7 hektar RS Sumber Waras. (Kurnia Sari Aziza)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.