Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak 12 Tahun Diperkosa Tiga Pegawai Toko Bangunan

DW (12) seorang anak perempuan menjadi korban pencabulan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anak 12 Tahun Diperkosa Tiga Pegawai Toko Bangunan
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - DW (12) seorang anak perempuan menjadi korban pencabulan.

Aparat Polresta Bekasi Kota menangkap pelaku berinisial EJ (21), ED (19), dan RK (22), di Kampung Babakan, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kamis (10/12/2015) dini hari.

Kanit Jatanras Polresta Bekasi Kota, AKP Untung Raswaji mengatakan penangkapan para pelaku dilakukan setelah adanya laporan ibu korban berinisial NN.

Sang ibu melaporkan anaknya sudah diperkosa tiga pemuda.

Setelah korban bersama orangtuanya melaporkan kepada polisi, kata AKP Untung, pihaknya menangkap pelaku.

Ketiga pelaku berprofesi sebagai pegawai toko bangunan yang berada di Mustikasari.

Berita Rekomendasi

"Begitu ada laporan, kami melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku," tutur Untung, Kamis (10/12).

Dia menjelaskan, peristiwa tercela itu berawal saat EJ mengajak korban mampir ke rumah kontrakan.

Sampai di sana, tersangka diduga membekap korban DW dan memegang tangan, lalu dilakukan hubungan badan.

Setelah itu, EJ menghubungi kedua temannya ED dan RK untuk untuk melakukan hal sama kepada DW.

Ketiganya diduga secara bergantian melakukan pencabulan.

Untuk mencegah peristiwa itu terulang, maka dia mengimbau, kepada masyarakat yang memiliki anak remaja terutama perempuan tidak membiarkan pergi ke tempat lain di malam hari karena rawan tindak kriminalitas.

Saat ini, kasus pencabulan anak itu ditangani Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polresta Bekasi Kota.

Untuk sementara, para pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolresta Bekasi Kota.

Para pelaku dijerat Pasal 285 KHUP dan Pasal 81 jo 82 Undang-Undang Nomor 82 Tahun 2014 tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas