Riska Bunuh Bayinya Lalu Membuangnya di Cinere
Amoy diketahui sudah memiliki seorang anak berusia 3 tahun, yang kini dirawat orangtua Amoy di Gandul, Cinere.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK-Riska Mailani (21) alias Amoy, tersangka pembunuh bayinya sendiri dan membuangnya, di pojok dapur bengkel cat motor Mata Airbrush, di Jalan, Erha RT 5/7, Gandul, Cinere, Depok, Rabu (9/12/2015) lalu, diketahui adalah janda beranak satu.
Amoy yang dibekuk polisi di Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (12/12/2015) dinihari, diketahui sudah memiliki seorang anak berusia 3 tahun, yang kini dirawat orangtua Amoy di Gandul, Cinere.
Ini berarti bayi perempuan yang dilahirkan Amoy di toilet bengkel cat Mata Airbrush di Cinere, dan langsung dicekiknya hingga tewas itu, adalah anak keduanya.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho, Sabtu (12/12/2015).
Menurut Teguh, dari hasil pemeriksaan sementara, diduga motif Amoy membunuh bayinya sendiri, karena bayi perempuan itu adalah hasil dari hubungan gelapnya.
Karenanya diduga Ia malu memiliki anak diluar nikah, sehingga akhirnya memutuskan membunuh sang bayi. Bayi perempuan itu dicekiknya sesaat setelah dilahirkannya di dalam toilet bengkel cat Mata Airbrush di Cinere.
"Pelaku membunuh bayi perempuan yang baru dilahirkannya itu, dengan cara dicekiknya dibagian leher. Setelah tewas, pelaku memasukkan jasad bayi ke dalam kantong plastik hitam, kemudian dibuangnya di pojok dapur bengkel," kata Teguh.
Menurut Teguh, pelaku merupakan lulusan SMP dan pernah bekerja sebagai penjaga toko di beberapa mal diantaranya di Blok M, Jakarta Selatan dan di Jakarta Barat.
Teguh menuturkan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Rezha Lufti, pemilik bengkel cat Mata Airbrush, pada Jumat (11/12/2015) lalu.
Saat itu, Rezha melaporkan temuan mayat bayi perempuan di dalam kantong plastik hitam, di pojok dapur bengkel cat motornya di dekat toilet.
Menurut Teguh, awalnya Rezha dan sejumlah karyawan bengkel mencium bau busuk di bengkelnya.
Rezha lalu mencari sumber bau busuk itu dan diketahui berasal dari bagian dapur bengkel. Di sana bau busuk dipastikan berasal dari kantong plastik hitam yang ada di pojok dapur.
"Pelapor bersama para karyawannya memastikan bahwa di dalam kantong plastik hitam itu, adalah mayat bayi yang sudah membusuk," kata Teguh.
Menerima laporan itu, kata Teguh, pihaknya membawa jasad bayi ke RS Fatmawati untuk diotopsi. "Kami lalu memeriksa dan memintai keterangan pelapor," kata Teguh.
Dari keterangan Rezha diketahui bahwa sebelumnya pada Rabu (9/12/2015) pagi pukul 07.00, ada perempuan muda, yang bekerja di salah satu tempat usaha tak jauh dari bengkelnya itu, sempat menumpang kencing di bengkel cat milik Rezha.
Perempuan itu diketahui adalah Riska Mailani alias Amoy. Diduga Riska berpura-pura kencing di sana, namun nyatanya ia melahirkan bayi yang dikandungnya di dalam toilet.
Riska lalu membunuh bayi perempuan yang baru dilahirkannya itu, dengan cara dicekik. Setelah tewas, Riska memasukkan jasad bayi ke dalam kantong plastik hitam, kemudian dibuangnya di pojok dapur bengkel.
"Dari penyelidikan kami dan keterangan pelapor, akhirnya kami ketahui identitas perempuan yang diduga membuang bayi dalam kantong plastik di pojok dapur bengkel tersebut," kata Teguh.
Dugaan semakin menguat saat diketahui sang perempuan itu yakni Riska Mailani, pergi ke Cengkareng, Jakarta Barat, tak lama setelah menumpang kencing di toilet bengkel cat milik Rezha.
"Akhirnya pelaku kita tangkap dan kita bekuk di sana," kata Teguh.
Menurut Teguh pihaknya masih mendalami dan memeriksa pelaku atas kejadian ini.
Dari pemeriksaan sementara, diduga motif pelaku membunuh bayinya sendiri, karena bayi perempuan itu merupakan hasil dari hubungan gelapnya dengan seorang pemuda.
Karena malu memiliki anak diluar nikah, Riska akhirnya memutuskan membunuh sang bayi sesaat setelah dilahirkannya di dalam toilet bengkel.
Atas perbuatannya, kata Teguh, pelaku akan dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, junto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak junto Pasal 77 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.