Izin Metromini 'Maut' Dicabut
Jika merunut pada aturan, pencabutan baru bisa dilakukan jika sudah dilakukan vonis persidangan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan akan segera mencabut izin bus Metromini B92 yang menabrak ibu dan anak di Meruya, Jakarta Barat, Rabu (16/12/2015).
"Kita 'sikat' saja (izinnya)," kata Andri dengan nada tegas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Andri menambahkan, pencabutan izin oleh Dishub cukup tegas. Sebab, jika merunut pada aturan, pencabutan baru bisa dilakukan jika sudah dilakukan vonis persidangan.
"Sekarang, kalau terjadi kecelakaan di jalan seperti ini, langsung kita cabut," kata Andri.
Sebelumnya, bus Metromini B92 Ciledug-Grogol menabrak ibu dan anak di Meruya, Jakarta Barat, Rabu.
Bus yang dikemudikan Denny Irawan (36) tersebut berkecepatan tinggi dan diduga rem bus blong.
Akibatnya, sang anak, Azam Flamboyan (7), meninggal dunia dan ibunya, Muntiarsih (35), mengalami luka berat. Sementara itu, Denny Irawan sudah ditetapkan menjadi tersangka. (Mohamad Yusuf)