Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Izin Metromini 'Maut' Dicabut

Jika merunut pada aturan, pencabutan baru bisa dilakukan jika sudah dilakukan vonis persidangan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Izin Metromini 'Maut' Dicabut
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Metromini yang melindak anak kecil diamankan polisi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan akan segera mencabut izin bus Metromini B92 yang menabrak ibu dan anak di Meruya, Jakarta Barat, Rabu (16/12/2015).

"Kita 'sikat' saja (izinnya)," kata Andri dengan nada tegas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Andri menambahkan, pencabutan izin oleh Dishub cukup tegas. Sebab, jika merunut pada aturan, pencabutan baru bisa dilakukan jika sudah dilakukan vonis persidangan.

"Sekarang, kalau terjadi kecelakaan di jalan seperti ini, langsung kita cabut," kata Andri.

Sebelumnya, bus Metromini B92 Ciledug-Grogol menabrak ibu dan anak di Meruya, Jakarta Barat, Rabu.

Bus yang dikemudikan Denny Irawan (36) tersebut berkecepatan tinggi dan diduga rem bus blong.

Akibatnya, sang anak, Azam Flamboyan (7), meninggal dunia dan ibunya, Muntiarsih (35), mengalami luka berat. Sementara itu, Denny Irawan sudah ditetapkan menjadi tersangka. (Mohamad Yusuf)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas