Polri Tetap Tindak Gojek yang Melanggar
Polri akan tetap menindak apabila di lapangan mereka melakukan pelanggaran.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun transportasi berbasis online seperti Gojek dan Uber tetap diperbolehkan beroperasi oleh Kemenhub, namun Polri akan tetap menindak apabila di lapangan mereka melakukan pelanggaran.
"Sebenarnya sudah dua atau tiga bulan lalu ada permintaan dari Kemenhub melakukan penertiban dan penindakan tidak hanya ke gojek dan Uber, tapi juga ojek," ucap Badrodin, Jumat (18/12/2015) di Mabes Polri.
Diutarakan Badrodin, pihaknya akan memerintahkan anggota Lalulintas di lapangan agar apabila menemukan Gojek atau Ojek yang melanggar aturan lalulintas, maka bisa ditindak.
"Kalau di lapangan ditemukan yang melanggar seperti tidak pakai helm atau melanggar lampu merah pasti kami tindak. Tapi kalau tidak melakukan pelanggaran ya tidak papa, tapi penumpangnya diingatkan kalau Gojek dan Ojek tidak ada asuransinya," kata Badrodin.