Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polri Tetap Tindak Gojek yang Melanggar

Polri akan tetap menindak apabila di lapangan mereka melakukan pelanggaran.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Tetap Tindak Gojek yang Melanggar
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun transportasi berbasis online seperti Gojek dan Uber tetap diperbolehkan beroperasi oleh Kemenhub, namun Polri akan tetap menindak apabila di lapangan mereka melakukan pelanggaran.

"Sebenarnya sudah dua atau tiga bulan lalu ada permintaan dari Kemenhub melakukan penertiban dan penindakan tidak hanya ke gojek dan Uber, tapi juga ojek," ucap Badrodin, Jumat (18/12/2015) di Mabes Polri.

Diutarakan Badrodin, pihaknya akan memerintahkan anggota Lalulintas di lapangan agar apabila menemukan Gojek atau Ojek yang melanggar aturan lalulintas, maka bisa ditindak.

"‎Kalau di lapangan ditemukan yang melanggar seperti tidak pakai helm atau melanggar lampu merah pasti kami tindak. Tapi kalau tidak melakukan pelanggaran ya tidak papa, tapi penumpangnya diingatkan kalau Gojek dan Ojek tidak ada asuransinya," kata Badrodin.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas