Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Persilakan Ojek Beroperasi

Menurut Basuki, selama ojek tidak melanggar lalu lintas dipersilahkan untuk beroperasi.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahok Persilakan Ojek Beroperasi
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pengemudi Gojek melintas di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pisat, Jumat (18/12/2015). Gojek dan layanan aplikasi lainnya sempat dilarang beroprasi. Menhub Jonan mencabut larangan beroperasinya Go-Jek dkk. Jonan menegaskan, Kemenhub untuk sementara mempersilakan Go-Jek dkk beroperasi. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak melarang ojek di ibu kota.

Karena ojek berguna untuk menjadi angkutan 'pengumpan' ke angkutan umum.

Menurut Basuki, selama ojek tidak melanggar lalu lintas dipersilahkan untuk beroperasi.

Saat ini, ujar Basuki, transportasi umum lainnya, seperti bus Transjakarta terbantu dengan adanya ojek.

"Ojek jalan saja. ojek jadi pengumpan. kalau saya sih boleh saja, selama ojek tidak melanggar lalu lintas," ujar Basuki di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2015).

Tapi, nantinya sepeda motor atau ojek akan dilarang untuk melintas di jalan protokol.

"Tapi yang jalur utama, protokol, enggak boleh ada motor. Kalau enggak boleh ada motor, ojek kan enggak boleh lewat juga," ujar pria yang akrab disapa Ahok ini.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya sempat ada larangan dari Kementerian Perhubungan tentang keberadaan ojek.

Alasannya, ojek tidak termasuk dalam kategori angkutan umum. Tapi larangan itu dicabut kembali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas