Ahok Persilakan Ojek Beroperasi
Menurut Basuki, selama ojek tidak melanggar lalu lintas dipersilahkan untuk beroperasi.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak melarang ojek di ibu kota.
Karena ojek berguna untuk menjadi angkutan 'pengumpan' ke angkutan umum.
Menurut Basuki, selama ojek tidak melanggar lalu lintas dipersilahkan untuk beroperasi.
Saat ini, ujar Basuki, transportasi umum lainnya, seperti bus Transjakarta terbantu dengan adanya ojek.
"Ojek jalan saja. ojek jadi pengumpan. kalau saya sih boleh saja, selama ojek tidak melanggar lalu lintas," ujar Basuki di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Sabtu (19/12/2015).
Tapi, nantinya sepeda motor atau ojek akan dilarang untuk melintas di jalan protokol.
"Tapi yang jalur utama, protokol, enggak boleh ada motor. Kalau enggak boleh ada motor, ojek kan enggak boleh lewat juga," ujar pria yang akrab disapa Ahok ini.
Sebelumnya sempat ada larangan dari Kementerian Perhubungan tentang keberadaan ojek.
Alasannya, ojek tidak termasuk dalam kategori angkutan umum. Tapi larangan itu dicabut kembali.