Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tiga Hal yang Ganggu Konsentrasi Polri

Sepanjang 2015, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mencatat ada tiga hal yang mengganggu konsentrasi Polri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Tiga Hal yang Ganggu Konsentrasi Polri
ISTIMEWA
Adrianus Meliala 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang 2015, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mencatat ada tiga hal yang mengganggu konsentrasi Polri.

Ketiga hal tersebut yakni RUU Keamanan Nasional (Kamnas), kehadiran Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan permintaan Undang-undang yang mewajibkan pemeriksaan tersangka dan korban kasus anak dan perempuan haruslah Polwan yang berpangkat sarjana.

"Soal RUU Kamnas, itu juga mengganggu konsentrasi Polri. Karena nantinya akan memberikan tempat lebih ke rekan samping dan ini bisa ganggu kinerja Polri. Kami dari Kompolnas sudah menyatakan ketidaksetujuan soal itu," tutur Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala, Kamis (24/12/2015).

Hal lain yang mengganggu konsentrasi Polri yakni kehadiran Bakamla yang membuat resah jajaran Polri mengingat sesuai Undang-undang Bakamla menjadi "penguasa" baru di lautan.

Sejalan dengan fungsi itu, menurut Adrianus fungsi kepolisian dalam hal ini Polair dikecilkan. Berbagai aset dan kewenangan kepolisian hendak dialihkan ke Bakamla.

"Kompolnas menganggap kebijakan itu kurang pas," tegas Adrianus.

Adrianus menambahkan ‎adanya permintaan dari Undang-undang yang mewajibkan penyidik yang menangani perkara ibu dan anak haruslan Polwan yang berpangkat sajrana cukup membuat Polri pontang panting memenuhinya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Karena permintaan Undang-undang Polwan yang menyidik kasus anak dan perempuan harus yang sarjana jadi Polri membuka rekruitMen Poldan dari 1.500 menjadi 7.000 polwan," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas