Tiga Hal yang Ganggu Konsentrasi Polri
Sepanjang 2015, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mencatat ada tiga hal yang mengganggu konsentrasi Polri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang 2015, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mencatat ada tiga hal yang mengganggu konsentrasi Polri.
Ketiga hal tersebut yakni RUU Keamanan Nasional (Kamnas), kehadiran Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan permintaan Undang-undang yang mewajibkan pemeriksaan tersangka dan korban kasus anak dan perempuan haruslah Polwan yang berpangkat sarjana.
"Soal RUU Kamnas, itu juga mengganggu konsentrasi Polri. Karena nantinya akan memberikan tempat lebih ke rekan samping dan ini bisa ganggu kinerja Polri. Kami dari Kompolnas sudah menyatakan ketidaksetujuan soal itu," tutur Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala, Kamis (24/12/2015).
Hal lain yang mengganggu konsentrasi Polri yakni kehadiran Bakamla yang membuat resah jajaran Polri mengingat sesuai Undang-undang Bakamla menjadi "penguasa" baru di lautan.
Sejalan dengan fungsi itu, menurut Adrianus fungsi kepolisian dalam hal ini Polair dikecilkan. Berbagai aset dan kewenangan kepolisian hendak dialihkan ke Bakamla.
"Kompolnas menganggap kebijakan itu kurang pas," tegas Adrianus.
Adrianus menambahkan adanya permintaan dari Undang-undang yang mewajibkan penyidik yang menangani perkara ibu dan anak haruslan Polwan yang berpangkat sajrana cukup membuat Polri pontang panting memenuhinya.
"Karena permintaan Undang-undang Polwan yang menyidik kasus anak dan perempuan harus yang sarjana jadi Polri membuka rekruitMen Poldan dari 1.500 menjadi 7.000 polwan," ucapnya.