Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengusaha Angkutan Barang Diminta Legowo

Pengusaha mulai mengeluhkan soal larangan angkutan barang yang hendak masuk tol mulai 30 Desember-3 Januari 2016

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Pengusaha Angkutan Barang Diminta Legowo
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Ribuan kendaraan terjebak macet saat melintasi Tol Dalam Kota arah Tol Cikampek di Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (24/12/2015). Kemacetan tersebut disebabkan penumpukan kendaraan di rest area tol Cikampek KM 19 yang berdampak pada tersendatnya arus kendaraan di sepanjang ruas tol dalam kota. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha mulai mengeluhkan soal larangan angkutan barang yang hendak masuk tol mulai 30 Desember-3 Januari 2016. Pasalnya pengusaha akan merugi karena tidak beroperasi.

Menanggapi hal itu, Kakorlantas Polri, Irjen Condro Kirono meminta para pengusaha tersebut untuk legowo, karena kebijakan itu juga untuk kepentingan banyak pihak, utamanya masyarakat.

"‎Mereka harus legowo, mana yang akan lebih menerima kerugian. Kalau kerugian masyarakat diakumulasikan kan lebih besar," ungkap Condro, Selasa (29/12/2015).

Atas adanya kebijakan itu, jenderal bintang dua ini mengaku sudah menginstruksikan dan menyosialisasikan ke seluruh pengusaha angkutan barang juga ke para Dirlantas dan Kasatlantas di daerah.

‎Menurut Condro, kebijakan ini dikeluarkan karena memang kendaraan berat seperti truk dan kontainer ikut pula menyumbang kemacetan.

Diungkapkan Condro, laju kendaraan besar sangat lambat dan kalau terjadi kerusakan mereka berhenti di badan atau bahu jalan sehingga mengakibatkan kemacetan.

"Kemacetan di tol itu karena truk dan kendaraan berat yang tidak dibatasi serta pelayanan di pintu keluar tol yang lambat," tambah Condro.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan mengeluarkan kebijakan itu karena dikhawatirkan kendaraan besar tersebut mengalami kerusakan sehingga mogok yang mengakibatkan berdampak terjadi kemacetan.

Kebijakan tersebut resmi dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan melalui Surat Edaran (SE) 48 Tahun 2015 tanggal 25 Desember 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas