Tersangka 'Cyber Crime' Didominasi Warga Negara Asing
Kabareskrim Komjen Anang Iskandar mengatakan sepanjang 2015 Polri menerima 61 permintaan bantuan dari luar negeri atas cyber crime
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Anang Iskandar mengatakan sepanjang 2015 Polri menerima 61 permintaan bantuan dari luar negeri atas cyber crime dimana korbannya ialah para WNA dengan total kerugian hingga Rp 101 miliar.
Sementara itu, jika dikalkulasikan jumlah tindak pidana cyber crime sepanjang 2015 ada 1.939 kasus, dengan penyelesaian tindak pidana 354 kasus atau 18,26 persen dari total kasus yang diterima.
"Kalau untuk tersangka yang ditangkap sepanjang 2015 ada 140 orang, dengan rincian 124 WNA dan 16 WNI. Untuk tersangka WNA sebanyak 199 telah dideportasi, sedangkan 5 lainnya masih proses penyidikan," tutur Anang, Kamis (31/12/2015).
Mantan Kepala BNN ini menambahkan, pada 2016 kejahatan cyber crime diprediksi semakin marak dengan berbagai modus. Untuk itu ia mengingatkan masyarakat agar waspada dan jangan sampai menjadi korban.
"Ke depan kejahatan cyber masih tetap banyak, makanya kami antisipasi dengan menyiapkan perangkat yang semakin canggih dan jumlah penyidik yang diperbanyak," tambahnya.