Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Batal Putus Kontrak Pengelola Sampah Bantargebang Awal Tahun

Pemerintah Provinsi DKI mundur melayangkan Surat Peringatan ketiga pada pihak pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dari jad

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemprov DKI Batal Putus Kontrak Pengelola Sampah Bantargebang Awal Tahun
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
truk sampah (ilustrasi) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI mundur  melayangkan Surat Peringatan ketiga pada pihak pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dari jadwal yang ditentukan.

Seharusnya 10 Januari 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melayangkan surat tersebut.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Adji menjelaskan alasan mundurnya pemutusan kontrak terhadap PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) dikarenakan masih melakukan audit.

"Kita lagi mempersiapkan konsultan independen untuk audit menyeluruh. Mungkin nanti (pemutusan) kontraknya jadi mundur," ujar Isnawa di Balaikota, Jakarta, Senin (6/12/2016).

"Mundurnya sampai kapan, kita belum tahu karena menunggu konsultannnya mengaudit itu," imbuh dia.

Menggunakan jasa konsultan independen, ujar Isnawa, merupakan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Berita Rekomendasi

"Auditnya, audit menyeluruh terhadap pengelolaan Bantargebang. Biar yakin saat mengeluarkan SP3 sudah lengkap," ucapnya.

Sebelum putus kontrak benar-benar terjadi, Pemprov DKI masih memasukkan anggaran tipping fee berkisar Rp 400 miliar.

Alasannya, demi mengantisipasi, bila ada gugatan dari pihak pengelola TPST Bantargebang.

"Kalau sampai ada keputusan hukum yang membuat jadi masalah sehingga sampah sampai enggak bisa dibuang ke Bantargebang kan jadi masalah Jakarta," kata Isnawa.

Dinas Kebersihan DKI sudah memberikan SP 1 dan SP 2 karena kewajiban yang tidak dipenuhi PT GTJ.

PT GTJ pun memiliki waktu enam hari untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum SP3 dilayangkan pada 10 Januari 2016 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas