Wartawan Pemukul Polisi Berstatus Tersangka dan Ditahan
Aparat Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan status tersangka kepada Hizbul Ridho (28) alias IR.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan status tersangka kepada Hizbul Ridho (28) alias IR.
Dia memukul aparat kepolisian, Brigadir Sulikan, di perlintasan Kereta Api depan Polsub Sektor Palmerah.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hendro Pandowo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan visum.
"Kami melakukan penahanan. Setelah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP), dia memenuhi Pasal 351 juncto Pasal 213 KUHP (penganiayaan dan melawan petugas,-red)" kata dia kepada wartawan ditemui di Mapolsek Metro Tanah Abang, Rabu (6/1/2016).
Untuk sementara, dia mendekam di ruang tahanan Mapolsek Metro Tanah Abang.
Atas perbuatan tersebut, dia diancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
IR (28), seorang pria memukul aparat kepolisian Brigadir S di Jalan Palmerah Selatan, Tanah Abang, Senin (4/1/2016) malam.
Pelaku memukul anggota Patroli Pengawal (Patwal) Ditlantas Polda Metro Jaya itu, karena tak terima ditegur saat mengendarai sepeda motor melawan arus melewati perlintasan rel kereta api Palmerah.