Gaji 6.700 PNS Depok Bulan Desember 2015 Telat Dibayar
Penyebabnya karena bendahara di 24 OPD itu terlambat menginput data administrasi gaji bulanan PNS
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sebanyak 6.700 pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Depok, dari 24 dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkot Depok dipastikan terlambat menerima gaji bulan Desember mereka.
Penyebabnya karena bendahara di 24 OPD itu terlambat menginput data administrasi gaji bulanan PNS mereka ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) Kota Depok, sehingga gaji bulanan mereka belum tersalurkan ke rekening pegawai.
Karenanya gaji bulanan yang biasanya mereka terima tanggal 1 setiap bulannya melalui rekening mereka sampai sepekan awal Januari ini belum juga mereka terima.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok, Sri Utomo, menuturkan keterlambatan bendahara OPD menginput data administrasi gaji pegawai mereka cukup sering terjadi yang berimbas terlambatnya gaji yang mereka terima.
"Jadi persoalannya karena bendahara OPD terlambat menginput data. Itu saja. Sebab soal data itu, memang tidak bisa sembarangan dan mesti detail," katanya.
Sementara, Kepala DPPKA Kota Depok, Farah Mulyati menegaskan keterlambatan pencairan gaji ini karena input data dari OPD terlambat mereka terima.
Padahal kata Farah, pihaknya sudah memberikan informasi agar pengajuan input Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari setiap dinas, dipercepat di akhir tahun karena banyak hari libur dimana bank juga tutup.
"Bahkan sampai kini masih ada data dari beberapa OPD yang belum masuk dan kami masih menunggunya," kata Farah.
Di sisi lain, Farah juga memahami lambatnya input data karena untuk gaji awal tahun ini, bendahara OPD juga mesti menyertakan input data pengajuan gaji awal untuk 12 bulan ke depan, serta perkiraan rincian kebutuhan kas dan operasional kerja dinas.
"Jadi karena data belum masuk, kami tidak berani kirimkan gaji mereka," kata Farah.
Ia menyatakan sampai kini baru 1060 PNS di Depok, yang sudah menerima gaji di awal tahun ini. Mereka adalah PNS di Disdukcapil Depok dan Inspektorat Daerah. Sementara 6.700 PNS dari 24 OPD lain belum menerima gaji mereka.(Budi Sam Law Malau)