Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Waspadalah Jika Ada Orang Menghentikan Kendaraan Anda di Jalan

Lelaki berumur 31 tahun ini secara tiba - tiba saja diberhentikan oleh dua orang yang tak dikenal.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Waspadalah Jika Ada Orang Menghentikan Kendaraan Anda di Jalan
Tribun Jateng/Muhammad Radlis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Masyarakat harus semakin waspada dengan tindak kejahatan di jalanan.

Sebab, Asep (31) warga Kalideres, Jakarta Barat menjadi korban oleh para kawanan penjahat jalanan.

Lelaki berumur 31 tahun ini secara tiba - tiba saja diberhentikan oleh dua orang yang tak dikenal.

Ia saat itu sedang memacu sepeda motornya dari Grogol ke arah Cengkareng.

Tepat di Jalan Daan Mogot Km. 11 Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (9/1) Asep dipepet oleh pengendara sepeda motor.

Ia didekati oleh SG (20) dan dibelakangnya datang 2 pelaku lainnya berboncengan sepeda motor. Dua orang tersebut meminta korban agar berhenti sejenak.

"Korban diminta berhenti, kata pelaku ini korban tak menyalakan lampu sen sehingga membahayakan orang lain di belakangnya," ujar Kapolsektro Cengkareng, Kompol Febriansyah kepada Warta Kota di kantornya pada Minggu (10/1).

Rekomendasi Untuk Anda

Korban pun berhenti dan melayangkan permintaan maaf kepada pelaku. Kendati demikian tersangka sewot dan berpura - pura marah.

"Pelaku malah mengajak korban ini untuk berkelahi. Karena korban takut maka pelaku meminta barang - barang milik korban sebagai tanda permintaan maaf," ucapnya.

Kawanan penjahat ini pun berhasil merampas 3 unit telepon genggam milik pelaku, uang tunai Rp. 230.000, jam tangan, dan tas kecil milik korban. Setelah merampas paksa, para pelaku langsung melarikan diri.

"Korban segera melapor ke kami, dan kami melakukan pengejaran terhadap korban," kata Febriansyah.

Polisi berhasil mengamankan SG di kediamannya yakni di Pedongkelan Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng sekitar pukul 23.35 WIB. Sedangkan dua rekannya lagi masih buron.

"Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Sedangkan tersangka SG dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," paparnya. (Andika Panduwinata)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas